Jakarta

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim terlapor Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Yogyakarta berinisial ASS. ASS diberiksan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, lebih ringan dari permintaan Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merekomendasikan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Terlapor huruf c pengaturan angka 7, menjunjung tinggi harga diri. Oleh karenanya, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Syamsul Maarif, dikutip Selasa (26/5/2026).

Pada 2023, ASS yang saat itu bertugas di Pengadilan Negeri Cilacap, menjanjikan kepada pelapor yang merupakan seorang penasihat hukum untuk memenangkan perkara yang ditanganinya dengan meminta imbalan sejumlah uang. Namun, dalam putusan akhir, tidak sesuai dengan yang disepakati sebelumnya.

Pelapor kemudian mengajukan gugatan kembali dengan pokok perkara yang sama. Sebagai upaya memenangkan perkara, pelapor kembali mengirimkan uang ke rekening suami terlapor berinisial AW sebanyak dua kali, yaitu Rp 1 juta dan Rp 5 juta.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASS juga meminta imbalan uang kembali sebanyak Rp 15 juta. Hasil putusan perkara tersebut adalah N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Pelapor yang meradang lantas meminta terlapor mengembalikan uang senilai Rp 15 juta yang sempat diterimanya. Namun, terlapor ASS hanya mengembalikan sebesar Rp 7 juta dengan kesepakatan, yaitu pelapor akan mengajukan gugatan baru dan akan dibantu putusannya oleh terlapor.

Menjelang putusan dibacakan, ASS kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta untuk diberikan kepada para hakim anggota.

Menurut hasil laporan Bawas MA, Ketua PN Cilacap memberikan laporan bahwa terlapor ASS sering membuat keributan. Bahkan, pernah dikenakan sanksi disiplin berat nonpalu selama satu tahun. Bawas MA juga menemukan fakta bahwa AW, suami ASS yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada advokat di Cilacap.

Dalam pembelaannya, ASS membantah semua hasil laporan dari Bawas MA. ASS juga menyatakan tidak pernah meminta uang atau menjanjikan kemenangan terhadap perkara yang ditanganinya.

Terkait transfer sejumlah uang ke rekening suaminya, ASS mengaku tidak mengetahuinya. Terlapor baru mengetahui hal tersebut saat diperiksa Bawas MA. Dalam pengakuannya, suami terlapor beranggapan uang yang diterimanya bukan merupakan suap, melainkan uang konsultasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, meskipun ASS telah membantah semua hasil pemeriksaan Bawas MA, MKH hanya menerima pembelaan diri terlapor untuk sebagian, yaitu hal yang meringankan adalah ASS telah mengabdi sebagai seorang hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, dan disiplin dalam menjalankan pekerjaannya. Sementara hal yang memberatkan adalah terlapor telah dijatuhi sanksi berat sebelumnya.

Adapun MKH terdiri dari Syamsul Maarif sebagai Ketua, dengan Anggota MKH dari MA adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Brigjen (Purn.) Tama Ulinta Tarigan. Sedangkan dari KY terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

(fca/ygs)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version