Jakarta –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai. Hal ini ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.
“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Pada rapat tersebut, Tito juga memaparkan sejumlah strategi guna menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi belanja, ia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada. “[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” tegasnya.
Sementara dari sisi pendapatan, Tito mendorong kreativitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD.
Pada kesempatan resbeut, Tito mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Kemudian, Kabupaten Banyuwangi yang mampu menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berdampak pada PAD.
Sebelumnya, Tito telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Hasil pertemuan tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.
“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” pungkasnya.
(akd/ega)


