Jakarta

Selebgram ZNM asal Makassar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait penggunaan gas nutrious oxide (N2O) atau gas tertawa ‘Whip Pink’. Dalam pemeriksaan tersebut, ZNM mengungkap dampak kesehatan dari penggunaan gas tersebut.

“Saya datang ke Bareskrim Polri untuk menjadi saksi atas penyalahgunaan whip pink yang kami lakukan pada 2025,” kata ZNM usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Sabtu (6/6/2026).

“Sebelumnya saya memohon maaf kepada keluarga besar, teman-teman, dan pihak yang dirugikan atas kesalahan yang kami lakukan,” ucapnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pemeriksaan ZNM berlangsung selama 6 jam. Kasus ini bermula dari unggahan viral yang memperlihatkan penggunaan gas Whip Pink oleh ZNM bersama rekannya berinisial APG.

“Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas whip pink yang viral di Instagram Makassar Inpo bersama dengan APG,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, hari ini.

Selebgram ZNM diperiksa Bareskrim Polri terkait pembelian dan penggunaan Whip Pink. (Foto: Rumondang/detikcom)

Efek Ngeri Whip Pink

Eko mengatakan bahwa ZNM mengaku pertama kali menggunakan Whip Pink saat sedang berlibur di Bali bersama teman-temannya. Tak berhenti di situ, ZNM kemudian melakukan pembelian barang tersebut secara mandiri.

“ZNM juga melakukan pembelian gas Whip Pink di Jakarta dan Makassar. Motif pembelian karena diberitahu teman dan merasa penasaran,” jelas Eko.

Dalam kesempatan itu ZNM juga mengungkapkan penggunaan whip pink memberikan efek fly pada tubuh. Namun, berdampak buruk pada kesehatan jangka pendek.

“Efek setelah penggunaan merasa sakit kepala dan fly. Bahkan, satu orang teman yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara (temporary paralysis),” pungkas Eko.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami terkait penyalahgunaan Whip Pink. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa selebgram berinisial APG terkait kasus itu.

Selebgram APG Hisap Whip Pink 15 Kali Sampai Nge-Fly

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa selebgram asal Makassar, wanita inisial APG terkait penggunaan gas nutrious oxide (N2O) atau gas tertawa Whip Pink. APG diperiksa terkait videonya yang sempat viral menghirup Whip Pink di salah satu media sosial bersama selebgram inisial ZNM yang juga berasal dari Makassar.

Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri, mengungkapkan bahwa APG telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengaku telah membeli dan menggunakan produk tersebut belasan kali.

“Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Fajri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Fajri menjelaskan bahwa APG mengaku mulai menggunakan zat tersebut sejak September 2025 dan baru berhenti pada Januari 2026. Alasan penggunaan tersebut diklaim hanya untuk mencari ketenangan sesaat.

“Untuk mencari sensasi ya. Dugaannya untuk mencari sensasi, sensasi fly dan ini apa namanya, sensasi dia ada efek-efek tertentu yang digunakan untuk merasakan ketenangan dan sensasi kebahagiaan,” tuturnya.

Dijelaskan Fajri bahwa efek yang ditimbulkan dari menghisap gas tersebut tergolong singkat namun berbahaya. Hal ini juga yang memicu pengguna untuk memakainya secara berulang-ulang.

“Nge-fly (efeknya) dan dia hanya berdurasi beberapa saat saja. Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya sekitar 15 sampai 20 menit,” tuturnya

“Sehingga begitu merasakan sensasi, karena dia naiknya cepat turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” pungkas Fajri.

Usul Whip Pink Dimasukkan UU Narkoba

Polri mengusulkan agar gas dinitrous oxide (N20) dalam tabung Whip Pink dimasukkan ke lampiran Undang-Undang (UU) Narkotika. Langkah ini dinilai mendesak mengingat maraknya penyalahgunaan gas tersebut dan sulitnya penindakan hukum karena ada celah regulasi.

Usulan tersebut disampaikan Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap dalam diskusi ‘Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink)’ di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).

Zulkarnain menjelaskan, saat ini penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas tertawa dalam tabung Whip Pink belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada payung hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran di lapangan.

Secara medis, gas N2O memang diakui sebagai obat anestesi jika dicampur oksigen. Namun produk Whip Pink yang beredar di pasaran mengandung N2O murni yang berlabel tidak untuk kesehatan.

“Kami mau nindak pakai UU Kesehatan Nomor 17 tidak bisa karena mereka berlindung di balik label ‘bukan untuk kesehatan’. Kalau pakai UU Pangan, mereka bersembunyi di balik skema business to business (B2B),” ujar Zulkarnain.

Karena itu, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Jangka pendeknya, Polri mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia Edisi VI sebagai sediaan farmasi, merujuk pada standar Farmakope di negara lain seperti Amerika Serikat (AS).

“Kalau sudah (masuk) dalam Buku Farmakope, kami bisa melakukan penindakan dengan Undang-Undang Kesehatan,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya adalah memasukkan zat N2O ke dalam lampiran UU Narkotika. Menurut dia, kebijakan ini bisa meningkatkan pengawasan peredaran N2O.

“Saran kami, ini ditingkatkan ke lampiran Undang-Undang Narkotika sehingga pengawasan, penggunaan, dan penindakannya bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Zulkarnain.

“Walau sudah masuk ke (kategori) narkotika, semua penggunaan N2O walaupun ada di bidangnya, pasti diawasi, bisa diawasi. Bukan artinya menghalangi mereka di bidang-bidang yang lain, tetapi diawasi,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 3

(kny/jbr)





Share.
Leave A Reply

Exit mobile version