Jakarta –
Dua orang bocah terekam kamera warga sedang mengamuk dan merusak sejumlah barang di sekolah di Batang, Jawa Tengah (Jateng). Tingkah dua bocah itu kemudian viral di media sosial.
Dilansir detikJateng, dalam unggahan video itu dinarasikan bocah tersebut merusak barang milik sekolah, seperti pot bunga dan koleksi piala. Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, menjelaskan pihaknya telah menerima informasi itu dan langsung ke lokasi kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi awal didapat kedua anak tersebut tidak sekolah di lokasi SD yang dirusak. Kedua anak berinisial A dan H. Keduanya masih berusia 11 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas V sekolah dasar.
Pihaknya juga melakukan pengecekan ke lokasi dan membenarkan adanya kerusakan pada fasilitas sekolah tersebut.
“Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping,” katanya.
Dari keterangan awal, kedua anak mengaku melakukan aksi tersebut karena ada pihak yang menyuruh. Namun hingga kini polisi masih mendalami informasi tersebut.
Meski demikian, kepolisian menegaskan kedua anak belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena usianya masih di bawah 12 tahun. Sesuai ketentuan yang berlaku, anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang telah berusia di atas 12 tahun hingga di bawah 18 tahun.
“Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan,” tegasnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(fca/fca)


