Jakarta

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Jaksa menilai pria berusia 26 tahun itu terbukti bersalah menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.

“Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum,” demikian tuntutan jaksa Febrina dalam amar tuntutan dilansir detikBali, Senin (13/7/2026).

“Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Febrina.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menetapkan Luzian tetap berada dalam tahanan. WN Swiss itu diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula saat Luzian mengunggah video melalui Instagram Story akun @luzzysun saat Hari Raya Nyepi pada Maret 2026. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kalimat ‘Fuck Nyepi Day and fuck your rules too’. Unggahan itu kemudian direkam ulang oleh sejumlah akun media sosial hingga viral dan memicu kecaman masyarakat Bali.

Salah satu pihak yang ikut menyoroti unggahan tersebut adalah anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik. Setelah menerima banyak laporan dari warganet, Ni Luh Djelantik mengunggah ulang tangkapan layar video tersebut dan meminta aparat, termasuk Polda Bali, Imigrasi Bali, dan Satpol PP, mengambil tindakan terhadap pelaku.

Baca berita selengkapnya di sini.

(whn/idh)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version