Close Menu
    What's Hot

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    June 9, 2026

    Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden : Okezone Economy

    June 9, 2026

    Sebagian Wilayah Depok Sempat Padam Listrik Sore Tadi, Ini Penjelasan PLN

    June 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป 2 Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Dipecat TNI dan Dibebani Restitusi Rp 1,2 M
    Nasional

    2 Terdakwa Pembunuh Kacab Bank Dipecat TNI dan Dibebani Restitusi Rp 1,2 M

    adminBy adminJune 3, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI dan restitusi terhadap dua dari tiga orang terdakwa pembunuhan kacab bank M Ilham Pradipta. Kedua terdakwa itu ialah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.

    Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Berikut ini vonis penjara terhadap para terdakwa:

    1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
    2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
    3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

    Hakim kemudian membacakan hukuman tambahan terhadap Nasir dan Feri. Keduanya dipecat dari dinas militer.

    “Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan amar putusan.

    Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban M Ilham Pradipta. Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,2 miliar.

    “Menghukum Terdakwa I untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta sejumlah Rp 750 juta paling lambat 30 hari setelah Terdakwa I menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kolonel Chk Fredy

    “Menghukum Terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum M Ilham Pradipta sejumlah Rp 500 juta paling lambat 30 hari setelah terdakwa II menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

    Apabila kedua terdakwa belum membayar restitusi, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika tak mencukupi, akan dihukum tambahan 7 bulan dan 5 bulan kurungan.

    Hakim menyatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. Sedangkan terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.

    Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa sangat kejam serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga Ilham. Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI.

    Halaman 2 dari 3

    (dcom/dcom)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleProfil Dadan Hindayana yang Ditahan Kejagung : Okezone Economy
    Next Article Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Banyak SPPG Raup Miliaran Rupiah : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    June 9, 2026
    Nasional

    Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden : Okezone Economy

    June 9, 2026
    Nasional

    Sebagian Wilayah Depok Sempat Padam Listrik Sore Tadi, Ini Penjelasan PLN

    June 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    adminJune 9, 2026

    Jakarta – Kebakaran melanda satu unit dermaga dan lima unit speed boat di Dusun Tanah…

    Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden : Okezone Economy

    June 9, 2026

    Sebagian Wilayah Depok Sempat Padam Listrik Sore Tadi, Ini Penjelasan PLN

    June 9, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    adminJune 9, 2026

    Jakarta – Kebakaran melanda satu unit dermaga dan lima unit speed boat…

    Nasional

    Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden : Okezone Economy

    adminJune 9, 2026

    Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.…

    Nasional

    Sebagian Wilayah Depok Sempat Padam Listrik Sore Tadi, Ini Penjelasan PLN

    adminJune 9, 2026

    Jakarta – Sebagian wilayah di Kota Depok, Jawa Barat mengalami pemadaman listrik…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.