Jakarta –
Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, MUA (30) dan MF (28) yang terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan berupa memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia.
“Kedua WNA asal Pakistan tersebut kita deportasi karena keduanya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ITAS,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Rabu (24/6/2026).
Fanny menjelaskan, kedua WNA yang merupakan kakak beradik ini diamankan berawal dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) imigrasi Muara Eni, pada Kamis (18/6/2026) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan tersebut petugas menemukan kedua WNA yang sedang berjalan menuju Rumah Makan Sukajadi yang beralamat di Jl. Dr M Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja, Kabupaten OKU,Sumatera Selatan.
“Petugas lalu melakukan pencarian alamat tempat tinggal kedua WNA tersebut yang beralamat di Kost Bunda Ria yang beralamat di Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU,Sumsel,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kedua WNA asal Pakistan ini menggunakan izin tinggal terbatas Investor dengan sponsor PT MGani Bin Suleman.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua WNA ini menggunakan izin ITAS Investor yang mana WNA berinisial MUA menjabat sebagai direktur PT MGani bin Suleman sementara saudaranya berinsial MF bertugas sebagai staf,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kata Fanny, keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal.
“Maka dari itu kedua WNA asal Pakistan dikenakan pasal 123 huruf a Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Untuk tindakan administratifnya yakni dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegasnya.
Saat ini, kata Fanny kedua WNA masih berada di Save House imigrasi dan rencananya besok akan langsung di berangkat ke Jakarta dan langsung deportasi ke negara asal.
Ngaku Investor, Tak Bisa Buktikan Setor Modal
Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinsial MUA (30) dan MF (28) diamankan petugas Imigrasi Muara Enim, di Kabupaten Ogan Komering Uu (OKU) Sumatera Selatan.
Dari pemeriksaan, kakak beradik itu diketahui menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang diperoleh dengan memberikan keterangan tidak benar.
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil menjelaskan kronologi diamankannya kedua WNA asal Pakistan berawal dari kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) imigrasi Muara Eni, pada Kamis (18/6/2026) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut petugas menemukan kedua WNA yang sedang berjalan menuju Rumah Makan Sukajadi,yang beralamat di Jl. Dr M Hatta, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Kemudian petugas melakukan pencarian alamat tempat tinggal kedua WNA tersebut yang tinggal di Kost Bunda Ria Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Sumsel.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut, ternyata keduanya menggunakan izin tinggal terbatas Investor dengan sponsor PT MGani Bin Suleman,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua WNA ini menggunakan izin ITAS Investor yang mana WNA berinisial MUA menjabat sebagai direktur PT MGani bin Suleman sementara saudaranya berinsial MF bertugas sebagai staf.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal,”ungkapnya.
Karena ada dugaan penyalahan dokumen,maka kedua WNA dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/6/2026). Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku datang ke Kabupaten OKU untuk berwisata.
“Namun dari pemeriksaan keduanya diduga menyalahgunakan ITAS investor. MUA mengaku sebagai Direktur PT MGani bin Suleman dan mengaku sudah berinvestasi sekitar USD 5.000, akan tetapi tidak dapat menunjukan bukti setoran atau bukti kegiatan perusahaan,”ujarnya.
Sementara untuk MF mengaku bekerja sebagai staf sekaligus memalukan pemasaran atau penjualan properti dengan memperoleh penghasilan tetap sebesar USD 700 setia bulan,serta mengakui tidak melakukan investasi pada perusahaan tersebut.
“Saat ditanya kedua WNA tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal, tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan,”jelasnya.
Ditambahkan Ragil,untuk memperkuat pembuktian bahwa keduanya telah memberikan data palsu pada Minggu (21/6/2026) Tim Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Muara Enim melaksanakan pengumpulan data dan keterangan dari PT MGani bin Suleman bahwa Tidka ada aktivitas di kabuwitn OKU.
“Dari hasil pemeriksaan adanya indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal,”pungkasnya.
(ega/ega)

