Close Menu
    What's Hot

    Pembuang Bayi di KA Sancaka Jogja-Surabaya Tinggalkan Susu Kotak dan Baju

    July 6, 2026

    IHSG Sesi I Melemah ke 5.864, 314 Saham Turun : Okezone Economy

    July 6, 2026

    3 Korporasi Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi TaniHub

    July 6, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป 3 Korporasi Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi TaniHub
    Nasional

    3 Korporasi Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi TaniHub

    adminBy adminJuly 6, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti total Rp 359,9 miliar.

    Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2026). Tiga korporasi tersebut ialah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

    “Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana para terdakwa. Jaksa menyakini korupsi ini dilakukan para terdakwa secara sadar dan sengaja.

    “Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Jaksa menuturkan korupsi ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880 (364,2 miliar).

    Jaksa menyakini korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Berikut tuntutan lengkap tiga korporasi tersebut.

    1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 23.094.600.000 (23,094 miliar).
    2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 261.520.682.144 (261,5 miliar).
    3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 75.288.453.164 (75,2 miliar).

    Dalam perkara ini, 6 terdakwa perorangan sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Hakim juga menyatakan kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta.

    Berikut vonis lengkap 6 terdakwa tersebut:

    1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda sejumlah Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.

    2. William Gozali: 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan

    3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 tahun penjara

    4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 tahun penjara

    5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan

    6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.

    (mib/whn)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDaftar Tim Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026, Terbaru Inggris
    Next Article IHSG Sesi I Melemah ke 5.864, 314 Saham Turun : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Pembuang Bayi di KA Sancaka Jogja-Surabaya Tinggalkan Susu Kotak dan Baju

    July 6, 2026
    Nasional

    IHSG Sesi I Melemah ke 5.864, 314 Saham Turun : Okezone Economy

    July 6, 2026
    Nasional

    Harga Beras, Cabai dan Minyak Goreng Makin Mahal, Ini Daftar Lengkapnya : Okezone Economy

    July 6, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Pembuang Bayi di KA Sancaka Jogja-Surabaya Tinggalkan Susu Kotak dan Baju

    adminJuly 6, 2026

    Solo – Bayi ditemukan dalam toilet kereta api (KA) Sancaka relasi Jogja-Surabaya. Pembuang bayi hanya…

    IHSG Sesi I Melemah ke 5.864, 314 Saham Turun : Okezone Economy

    July 6, 2026

    3 Korporasi Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi TaniHub

    July 6, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Pembuang Bayi di KA Sancaka Jogja-Surabaya Tinggalkan Susu Kotak dan Baju

    adminJuly 6, 2026

    Solo – Bayi ditemukan dalam toilet kereta api (KA) Sancaka relasi Jogja-Surabaya.…

    Nasional

    IHSG Sesi I Melemah ke 5.864, 314 Saham Turun : Okezone Economy

    adminJuly 6, 2026

    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada jeda sesi I perdagangan…

    Nasional

    3 Korporasi Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi TaniHub

    adminJuly 6, 2026

    Jakarta – Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.