Jakarta –
Empat orang perangkat Desa Turitempel, Guntur, Demak, Jawa Tengah, dikenakan sanksi surat peringatan kedua (SP 2) karena pesta minuman keras (miras) di kantor saat jam kerja. Satu orang di antaranya akan mendapat sanksi tambahan berupa skorsing.
Dilansir detikJateng, Kepala Desa Turitempel Rohmat menyebut bahwa keputusan pemberian SP 2 itu dilakukan usai pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6) sore. Mereka sebelumnya sudah pernah mendapat SP 1.
“Pernah SP 1 malah di kecamatan itu diundang pak camat itu semuanya,” kata Rohmat saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohmat menjelaskan bahwa pemberian SP 2 disertai sanksi berupa teguran. Jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka akan diberhentikan.
“(Peringatan) Jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja (dengan) SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak pun tinggal satu (SP) lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai,” ucap Rohmat.
Tiga dari empat orang perangkat itu adalah laki-laki yang nekat pesta miras dan karaokean di kantor desa saat jam kerja pada Jumat (12/6). Satu dari tiga perangkat itu akan dikenai sanksi tambahan karena ada catatan khusus dari Rohmat.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)



