Danantara (Foto: Okezone)
JAKARTA – Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi hari ini, 1 Juni 2026.
Berikut fakta-fakta ekspor Sawit-Batu Bara wajib lapor DSIyang dirangkum Okezone, Senin (1/6/2026).
1. Terbagi 2 Fase
Menko Airlangga menjelaskan pengoperasian PT DSI terbagi dalam dua fase. Pada fase pertama, mulai 1 Juni sampai tutup tahun 2026, PT DSI memiliki fungsi pengawasan.
Sementara fase 2, mulai 1 Januari 2027, perseroan mulai melakukan ekspor komoditas yang dibeli dari para perusahan yang sebelum melakukan ekspor secara mandiri.
2. Wajib Lakukan Pelaporan
Ia mengatakan mulai 1 Juni besok, para pelaku ekspor wajib melakukan pelaporan kepada PT DSI terkait komoditas yang akan di ekspor.
Tujuannya untuk mengetahui apakah komoditas yang dijual oleh para pelaku usaha menggunakan harga wajar, dan sesuai dengan apa yang dilaporkan ke negara.
“Implementasinya mulai besok 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

