Close Menu
    What's Hot

    Pernyataan Lengkap Kejagung soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

    July 11, 2026

    3 Fakta Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Bawa 2 Juta Barel Minyak ke Cilacap : Okezone Economy

    July 11, 2026

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, KLH Masih Pantau Potensi Api Tersembunyi

    July 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar, Berpotensi Ganggu Iklim Usaha : Okezone Economy
    Nasional

    97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar, Berpotensi Ganggu Iklim Usaha : Okezone Economy

    adminBy adminMay 1, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Putusan KPPU terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring karena dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh aspek hukum. (Foto: Okezone.com/Freepik)

    JAKARTA — Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring berpotensi mengganggu iklim usaha di industri fintech, terutama terkait kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis pelaku usaha.

    Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha pun mengkritik putusan KPPU terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring karena dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh aspek hukum dan fakta persaingan di pasar. 

    Kurnia Toha menyatakan majelis komisi kurang tepat dalam mempertimbangkan rujukan hukum, khususnya saat mengacu pada Pasal 101 Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU). Menurut dia, pasal tersebut tidak hanya mengatur larangan praktik kartel, penetapan harga, dan pembatasan persaingan, tetapi juga memuat pengecualian jika praktik tersebut menguntungkan konsumen dan persaingan tetap berlangsung.

    Ia menjelaskan, dalam perkara ini konsumen justru diuntungkan karena bunga pinjaman menjadi lebih rendah, sementara persaingan antarpelaku usaha masih terjadi, yang ditunjukkan melalui aktivitas promosi di berbagai media.

    “Pasal 101 TFEU itu juga mengecualikan pelanggaran jika menguntungkan konsumen dan masih ada persaingan. Dalam perkara ini, konsumen diuntungkan dan pelaku usaha tetap bersaing,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

    Berdasarkan analisis tersebut, Kurnia menilai seharusnya para terlapor dibebaskan dari tuduhan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga. Ia juga menyebut aspek tersebut tidak dipertimbangkan dalam perkara dengan register 05/KPPU-I/2025.

    Selain itu, ia menilai ketentuan batas bunga pinjaman yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya merupakan kode etik (code of conduct), bukan kesepakatan harga. Menurut dia, KPPU tidak dapat membuktikan adanya koordinasi atau kesepakatan antarpelaku usaha setelah aturan tersebut diberlakukan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePolda Metro: Pelaksanaan May Day 2026 di Jakarta Aman dan Tertib
    Next Article Pembangunan 80 Ribu Koperasi Desa Dikebut di Tengah Tekanan Ekonomi : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Pernyataan Lengkap Kejagung soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

    July 11, 2026
    Nasional

    3 Fakta Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Bawa 2 Juta Barel Minyak ke Cilacap : Okezone Economy

    July 11, 2026
    Nasional

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, KLH Masih Pantau Potensi Api Tersembunyi

    July 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Pernyataan Lengkap Kejagung soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

    adminJuly 11, 2026

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung…

    3 Fakta Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Bawa 2 Juta Barel Minyak ke Cilacap : Okezone Economy

    July 11, 2026

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, KLH Masih Pantau Potensi Api Tersembunyi

    July 11, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Pernyataan Lengkap Kejagung soal Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

    adminJuly 11, 2026

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya…

    Nasional

    3 Fakta Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Bawa 2 Juta Barel Minyak ke Cilacap : Okezone Economy

    adminJuly 11, 2026

    3 Fakta Kapal Pertamina Pride Lolos dari Selat Hormuz, Bawa 2 Juta…

    Nasional

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, KLH Masih Pantau Potensi Api Tersembunyi

    adminJuly 11, 2026

    Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.