SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti kondisi kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi di Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Ia menyatakan pentingnya mempertimbangkan fakta bahwa wilayah tersebut telah lama dihuni oleh masyarakat dan mendapat perhatian dari pemerintah daerah yang telah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.
“Kita perlu mempertimbangkan fakta bahwa kawasan ini sudah dihuni oleh masyarakat, dan pemerintah daerah telah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur di sana,” ujar Demmu, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, kawasan yang direncanakan untuk pengembangan transmigrasi mencakup sejumlah area strategis. Kawasan ini meliputi wilayah Jalan Ring Road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, serta Kelurahan Sempaja Utara di Kecamatan Samarinda Utara.
Ia mengungkapkan bahwa dalam peta yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah tersebut berada dalam kawasan yang telah direncanakan untuk pengembangan transmigrasi. Namun, ia menambahkan masyarakat yang menghuni kawasan ini tidak menyadari bahwa tanah tersebut masuk dalam kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan.
“Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut,” tambahnya.
Demmu menilai perlu adanya pendekatan dan komunikasi dari pihak pemerintah daerah untuk menjelaskan status lahan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik atau kesalahpahaman di kemudian hari.
Ia berharap agar pemerintah segera melakukan peninjauan dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait status kawasan transmigrasi tersebut.
“Komunikasi yang terbuka sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedamaian dalam kawasan tersebut,” tutupnya.
Leave a Reply