Close Menu
    What's Hot

    Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

    June 4, 2026

    Rencana Impor Susu dan Daging Sapi dari Prancis, Mendag: Kalau Surplus, Tak Perlu : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Jatah Duit Kasus Silmy Karim dkk Disamarkan Pakai Kode Vokalis hingga Gitaris

    June 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya
    Nasional

    Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

    adminBy adminJune 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Noel menyatakan menerima vonis tersebut.

    “Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

    “Saudara menerima putusan?” tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

    “Iya,” jawab Noel.

    Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hakim mengatakan vonis 4,5 tahun penjara Noel belum berkekuatan hukum tetap.

    “Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

    Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Sebelumnya, hakim menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3,435 miliar.

    Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.

    Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari ‘sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

    Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

    Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Saksikan Live DetikSore:



    (mib/whn)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRupiah Ditutup Melemah ke Level Rp18.049 per Dolar AS : Okezone Economy
    Next Article IHSG Jatuh ke Level 5.839, BEI: Fundamental Pasar Kita dalam Kondisi Baik : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

    June 4, 2026
    Nasional

    Rencana Impor Susu dan Daging Sapi dari Prancis, Mendag: Kalau Surplus, Tak Perlu : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Nasional

    Jatah Duit Kasus Silmy Karim dkk Disamarkan Pakai Kode Vokalis hingga Gitaris

    June 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, divonis 1,5 tahun penjara…

    Rencana Impor Susu dan Daging Sapi dari Prancis, Mendag: Kalau Surplus, Tak Perlu : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Jatah Duit Kasus Silmy Karim dkk Disamarkan Pakai Kode Vokalis hingga Gitaris

    June 4, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, divonis…

    Nasional

    Rencana Impor Susu dan Daging Sapi dari Prancis, Mendag: Kalau Surplus, Tak Perlu : Okezone Economy

    adminJune 4, 2026

    Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Indonesia tidak perlu melakukan impor pangan apabila…

    Nasional

    Jatah Duit Kasus Silmy Karim dkk Disamarkan Pakai Kode Vokalis hingga Gitaris

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – KPK membeberkan kode-kode yang digunakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi,…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.