Close Menu
    What's Hot

    Efisiensi Anggaran, BGN Setop Sementara Pendaftaran Dapur Baru MBG

    June 4, 2026

    Rupiah Tembus Rp18.000, Mendag Ungkap Peluang Ekspor RI : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

    June 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara
    Nasional

    Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

    adminBy adminJune 4, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/6/2026).

    Hakim juga menghukum Temurila dan Miki membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki merupakan suami auditor ahli pratama di KPK.

    Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Temurila dan Miki telah mencederai tatanan birokrasi menjadi birokrasi pelayanan publik yang transaksional, tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Kemudian, Temurila dan Miki mengakui telah mengetahui adanya tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun secara sadar bersepakat untuk meneruskan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT Kem.

    “Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua Terdakwa belum pernah dihukum, para Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis ke pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai Rp 4,7 miliar. Hakim menyatakan Temurila dan Miki bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp 4.786.460.000, dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para Terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM,” ujar hakim.

    Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

    Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Temurila dan Miki dituntut pidana penjara masing-masing 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

    (mib/zap)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRencana Impor Susu dan Daging Sapi dari Prancis, Mendag: Kalau Surplus, Tak Perlu : Okezone Economy
    Next Article Rupiah Tembus Rp18.000, Mendag Ungkap Peluang Ekspor RI : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Efisiensi Anggaran, BGN Setop Sementara Pendaftaran Dapur Baru MBG

    June 4, 2026
    Nasional

    Rupiah Tembus Rp18.000, Mendag Ungkap Peluang Ekspor RI : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Nasional

    Rencana Impor Susu dan Daging Sapi dari Prancis, Mendag: Kalau Surplus, Tak Perlu : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Efisiensi Anggaran, BGN Setop Sementara Pendaftaran Dapur Baru MBG

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pendaftaran dapur baru untuk program Makan Bergizi…

    Rupiah Tembus Rp18.000, Mendag Ungkap Peluang Ekspor RI : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

    June 4, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Efisiensi Anggaran, BGN Setop Sementara Pendaftaran Dapur Baru MBG

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pendaftaran dapur baru untuk…

    Nasional

    Rupiah Tembus Rp18.000, Mendag Ungkap Peluang Ekspor RI : Okezone Economy

    adminJune 4, 2026

    Mendag (Foto: Okezone) JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso…

    Nasional

    Beri Suap Rp 4,7 M ke Pegawai Kemnaker, 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, divonis…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.