Close Menu
    What's Hot

    Terbongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim

    June 8, 2026

    4 Fakta Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah hingga Biang Kerok 3.100 Kontainer Numpuk : Okezone Economy

    June 8, 2026

    5 Hal tentang WNI Bunuh Sesama WNI di Jepang

    June 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Pinjol Solusiku Diduga Langgar Proses Penagihan, OJK Turun Tangan : Okezone Economy
    Nasional

    Pinjol Solusiku Diduga Langgar Proses Penagihan, OJK Turun Tangan : Okezone Economy

    adminBy adminJune 7, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pinjol Solusiku Diduga Langgar Proses Penagihan, OJK Turun Tangan (Foto: Okezone)

    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) Solusiku terkait dugaan pelanggaran proses penagihan.

    Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

    Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

    “OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” kata Agus  dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

    Dalam permintaan klarifikasi yang telah dilaksanakan pada Kamis (4/6), OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, salah satunya kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku.

    Selain itu, otoritas juga menyoroti penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan; efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga; dan pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.

    Selanjutnya, OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai, serta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePrabowo ke Siswa: Saya Sering Diejek Sampai Sekarang, Balas dengan Santun
    Next Article Warga Antusias Olahraga di CFD Rasuna Said, Minta Dilanjut Setiap Minggu
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Terbongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim

    June 8, 2026
    Nasional

    4 Fakta Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah hingga Biang Kerok 3.100 Kontainer Numpuk : Okezone Economy

    June 8, 2026
    Nasional

    5 Hal tentang WNI Bunuh Sesama WNI di Jepang

    June 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Terbongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim

    adminJune 8, 2026

    Jakarta – KPK membongkar adanya tarif urus proses izin tinggal WNA kilat dalam kasus pemerasan…

    4 Fakta Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah hingga Biang Kerok 3.100 Kontainer Numpuk : Okezone Economy

    June 8, 2026

    5 Hal tentang WNI Bunuh Sesama WNI di Jepang

    June 7, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Terbongkar Tarif Urus Kilat Izin Tinggal WNA di Kasus Silmy Karim

    adminJune 8, 2026

    Jakarta – KPK membongkar adanya tarif urus proses izin tinggal WNA kilat…

    Nasional

    4 Fakta Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah hingga Biang Kerok 3.100 Kontainer Numpuk : Okezone Economy

    adminJune 8, 2026

    4 Fakta Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah hingga Biang Kerok 3.100…

    Nasional

    5 Hal tentang WNI Bunuh Sesama WNI di Jepang

    adminJune 7, 2026

    Jakarta – Kasus pembunuhan yang melibatkan sesama warga negara Indonesia (WNI) terjadi…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views

    CFD Rasuna Said Mulai Rutin Digelar Hari Ini, Simak Rekayasa Lalinnya

    June 6, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.