5 Fakta Tarif Listrik Juli 2026 yang Diputuskan Tak Naik. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September 2026. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sementara 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh tarif yang sama seperti sebelumnya.
Meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan akibat perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, pemerintah memilih menahan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait tarif listrik Juli 2026, Sabtu (4/7/2026):
1. Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro.
2. Secara Formula Tarif Seharusnya Naik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada realisasi parameter ekonomi periode Februari-April 2026, yakni:
Kurs: Rp16.959,32 per dolar AS
Indonesian Crude Price (ICP): USD96,12 per barel
Inflasi: 0,21 persen
Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

