Jogja –
Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Tak tanggung-tanggung, ada 14 orang yang jadi tersangka baru.
Pada awalnya, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, ada 17 orang lain yang masih berstatus saksi dan menjalani wajib lapor.
Kini, 14 dari 17 saksi yang semua wajib lapor itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka. Nah 14 tersangka baru ini ya merupakan pengasuh itu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, dilansir detikJogja, Minggu (5/7/2026).
Risky belum memberikan penjelasan mengenai identitas tersangka baru itu. Demikian pula dengan peran para tersangka baru itu.
“Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan,” kata dia.
Sebelumnya, Polresta Jogja mengungkap perlakuan ngeri para pengasuh kepada anak-anak yang dititipkan di penitipan anak (daycare) Little Aresha Jogja. Anak-anak sudah mulai diikat sejak mereka tiba di daycare dan baru dilepas saat akan dijemput orang tuanya.
Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengatakan anak-anak itu mendapat perlakuan tidak manusiawi dari para pengasuh. Meski tidak rinci, Ia mengungkap beberapa perlakuan para pengasuh.
“Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu,” kata Pandia dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4/2026).
Adapun sebanyak 13 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja beserta berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. Para tersangka segera disidangkan.
“Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono saat konferensi pers di Kejari Jogja dilansir detikJogja, Kamis (25/6/2026).
Baca selengkapnya di sini.
(dwr/haf)

