Jakarta –
Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar uang pengganti total Rp 359,9 miliar.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2026). Tiga korporasi tersebut ialah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
“Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana para terdakwa. Jaksa menyakini korupsi ini dilakukan para terdakwa secara sadar dan sengaja.
“Bahwa serangkaian perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh para terdakwa. Perbuatan tersebut dilandasi oleh faktor kesengajaan dan kesadaran yang sempurna, ada sebuah kesengajaan dan maksud,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Jaksa menuturkan korupsi ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta atau setara Rp 364.222.167.880 (364,2 miliar).
Jaksa menyakini korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut tuntutan lengkap tiga korporasi tersebut.
1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 23.094.600.000 (23,094 miliar).
2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 261.520.682.144 (261,5 miliar).
3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 75.288.453.164 (75,2 miliar).
Dalam perkara ini, 6 terdakwa perorangan sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Hakim juga menyatakan kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 25 juta.
Berikut vonis lengkap 6 terdakwa tersebut:
1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda sejumlah Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan.
2. William Gozali: 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan
3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 3.259.270.740 (3,2 miliar) subsider 4 tahun penjara
4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 (1,05 miliar) subsider 3 tahun penjara
5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan
6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan.
(mib/whn)

