SAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman berikan catatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penegakan hukum secara transparan terhadap kasus korupsi eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
Ketua Saksi, Orin Gusta Andini menyatakan KPK sudah sepatutnya menegakkan hukum secara transparan, selain itu juga harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Ditetapkannya Gubernur Kaltim dua periode tersebut sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan sumber daya alam di Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
“Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan,” ungkap Orin, Sabtu (28/9/2024).
Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatam SDA justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan. Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yang berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA.
Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu DDWT, ROC sejak 19 September 2024, lalu. Menandakan bertambahnya daftar panjang korupsi SDA di Kaltim
SDA menjadi “lahan basah” kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
“Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan. Dan KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI,” tuturnya.
Di sisi lain, Saksi menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
KPK pun harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah.
Leave a Reply