Close Menu
    What's Hot

    Dishub Perketat Pengawasan Parkir Liar di Cawang Usai Ditertibkan

    June 27, 2026

    4 Fakta 240 BUMN Ditutup Gegara Rugi Terus : Okezone Economy

    June 27, 2026

    Anggota DPR Dukung Polri Putus Rantai Judol Usai 287 WNA Jadi Tersangka

    June 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Sanksi Jika Terlewat
    Nasional

    Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Sanksi Jika Terlewat

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta. medianusantara – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4) besok. Adapun, batas deadline itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

    Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Jika wajib pajak telat bahkan tidak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

    Sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

    1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

    3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

    4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

    Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

    “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu.

    Adapun, menurut pasal 7 ayat 2, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Kemudian, jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

    Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Patut diingat meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBreaking News! BRI Cetak Laba Rp 15,5 T, Naik 14% di Q1-2026
    Next Article Harga Emas Makin Babak Belur, Cuma Trump yang Bisa Selamatkan
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Dishub Perketat Pengawasan Parkir Liar di Cawang Usai Ditertibkan

    June 27, 2026
    Nasional

    4 Fakta 240 BUMN Ditutup Gegara Rugi Terus : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Nasional

    Anggota DPR Dukung Polri Putus Rantai Judol Usai 287 WNA Jadi Tersangka

    June 27, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Dishub Perketat Pengawasan Parkir Liar di Cawang Usai Ditertibkan

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperketat pengawasan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang,…

    4 Fakta 240 BUMN Ditutup Gegara Rugi Terus : Okezone Economy

    June 27, 2026

    Anggota DPR Dukung Polri Putus Rantai Judol Usai 287 WNA Jadi Tersangka

    June 27, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Dishub Perketat Pengawasan Parkir Liar di Cawang Usai Ditertibkan

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperketat pengawasan parkir di Jalan…

    Nasional

    4 Fakta 240 BUMN Ditutup Gegara Rugi Terus : Okezone Economy

    adminJune 27, 2026

    BUMN (Foto: Okezone) JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan…

    Nasional

    Anggota DPR Dukung Polri Putus Rantai Judol Usai 287 WNA Jadi Tersangka

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.