Close Menu
    What's Hot

    Breaking! Rupiah Makin Lemah ke Rp17.370/ US$

    April 30, 2026

    Video: The Fed Tahan Suku Bunga, Perpecahan Suara Terbesar Sejak 1992

    April 30, 2026

    IHSG Loyo Pagi Ini, Dibuka Turun 0,4%

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Portal Media Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Subscribe
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    Portal Media Nusantara
    Home » Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Sanksi Jika Terlewat
    Uncategorized

    Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Sanksi Jika Terlewat

    adminBy adminApril 29, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Copy Link
    Follow Us
    Google News Flipboard
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email





    Jakarta. CNBC Indonesia – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4) besok. Adapun, batas deadline itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

    Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Jika wajib pajak telat bahkan tidak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

    Sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

    1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

    3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

    4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

    Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

    “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu.

    Adapun, menurut pasal 7 ayat 2, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Kemudian, jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

    Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Patut diingat meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.

    (haa/haa)



    Add

    logo_svg

    as a preferred

    source on Google




    [Gambas:Video CNBC]



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Breaking! Rupiah Makin Lemah ke Rp17.370/ US$

    April 30, 2026

    Video: The Fed Tahan Suku Bunga, Perpecahan Suara Terbesar Sejak 1992

    April 30, 2026

    IHSG Loyo Pagi Ini, Dibuka Turun 0,4%

    April 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News

    Breaking! Rupiah Makin Lemah ke Rp17.370/ US$

    By adminApril 30, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nilai tukar rupiah semakin tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada…

    Video: The Fed Tahan Suku Bunga, Perpecahan Suara Terbesar Sejak 1992

    April 30, 2026

    IHSG Loyo Pagi Ini, Dibuka Turun 0,4%

    April 30, 2026
    Top Trending

    Breaking! Rupiah Makin Lemah ke Rp17.370/ US$

    By adminApril 30, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nilai tukar rupiah semakin tertekan terhadap dolar Amerika…

    Video: The Fed Tahan Suku Bunga, Perpecahan Suara Terbesar Sejak 1992

    By adminApril 30, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Sentral Amerika Serikat, The Fed, kembali mempertahankan…

    IHSG Loyo Pagi Ini, Dibuka Turun 0,4%

    By adminApril 30, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan dengan masuk…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Facebook X (Twitter) Pinterest Vimeo WhatsApp TikTok Instagram

    News

    • World
    • US Politics
    • EU Politics
    • Business
    • Opinions
    • Connections
    • Science

    Company

    • Information
    • Advertising
    • Classified Ads
    • Contact Info
    • Do Not Sell Data
    • GDPR Policy
    • Media Kits

    Services

    • Subscriptions
    • Customer Support
    • Bulk Packages
    • Newsletters
    • Sponsored News
    • Work With Us

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Privacy Policy
    • Terms
    • Accessibility

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.