Close Menu
    What's Hot

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Sanksi Jika Terlewat
    Nasional

    Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Sanksi Jika Terlewat

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta. medianusantara – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4) besok. Adapun, batas deadline itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

    Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Jika wajib pajak telat bahkan tidak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

    Sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

    1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

    3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

    4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

    Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

    “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu.

    Adapun, menurut pasal 7 ayat 2, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Kemudian, jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

    Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Patut diingat meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBreaking News! BRI Cetak Laba Rp 15,5 T, Naik 14% di Q1-2026
    Next Article Harga Emas Makin Babak Belur, Cuma Trump yang Bisa Selamatkan
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026
    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026
    Nasional

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Pembawa acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar…

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Pembawa acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat…

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    adminMay 12, 2026

    Bank Indonesia (Foto: Okezone) JAKARTA – Bank Indonesia (BI)…

    Nasional

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    adminMay 12, 2026

    Bogor – Kecelakaan melibatkan Gran Max dan dua unit angkutan perkotaan (angkot)…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.