Close Menu
    What's Hot

    Prabowo Janji DP 0 dan Bunga Rendah Motor Listrik, Bakal Diserbu Ojol?

    August 14, 2026

    BAKTI Ungkap Ada 2.000 Blankspot Internet di RI, di Mana Terbanyak?

    August 13, 2026

    Tak Cuma Fisik, Orang Indonesia Makin Peduli Kesehatan Mental

    August 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Sanksi Jika Terlewat
    Nasional

    Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Besok, Sanksi Jika Terlewat

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta. medianusantara – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4) besok. Adapun, batas deadline itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

    Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Jika wajib pajak telat bahkan tidak melapor, akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

    Sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

    1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

    3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

    4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

    Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

    “Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu.

    Adapun, menurut pasal 7 ayat 2, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

    Kemudian, jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

    Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Patut diingat meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBreaking News! BRI Cetak Laba Rp 15,5 T, Naik 14% di Q1-2026
    Next Article Harga Emas Makin Babak Belur, Cuma Trump yang Bisa Selamatkan
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    Prabowo Janji DP 0 dan Bunga Rendah Motor Listrik, Bakal Diserbu Ojol?

    adminAugust 14, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk memberikan kemudahan pembiayaan untuk pembelian motor listrik berpotensi…

    BAKTI Ungkap Ada 2.000 Blankspot Internet di RI, di Mana Terbanyak?

    August 13, 2026

    Tak Cuma Fisik, Orang Indonesia Makin Peduli Kesehatan Mental

    August 13, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    Prabowo Janji DP 0 dan Bunga Rendah Motor Listrik, Bakal Diserbu Ojol?

    adminAugust 14, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah untuk memberikan kemudahan pembiayaan untuk pembelian…

    Teknologi

    BAKTI Ungkap Ada 2.000 Blankspot Internet di RI, di Mana Terbanyak?

    karinaAugust 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi…

    Uncategorized

    Tak Cuma Fisik, Orang Indonesia Makin Peduli Kesehatan Mental

    adminAugust 13, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Kesehatan mental kini semakin mendapat perhatian masyarakat Indonesia.…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Pertamina Dorong Budaya HSSE sebagai Kunci Keandalan Operasional : Okezone Economy

    July 2, 202611 Views

    Hadapi El Nino, PU Siapkan Tambahan Sumur Dalam : Okezone Economy

    June 20, 202611 Views

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202611 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.