Close Menu
    What's Hot

    Polisi Usut Kasus Bunuh Diri dr. Icha Diduga Diintimidasi 2 Anggota DPRD

    June 27, 2026

    Purbaya Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke IDB, IFAD dan IDA : Okezone Economy

    June 27, 2026

    Viral Pria di Bekasi Terkapar Dibacok saat Dibegal, Polisi Usut

    June 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana : Okezone Economy
    Nasional

    Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana : Okezone Economy

    adminBy adminMay 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana (Foto: Dokumentasi)




    KENDARI – PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. Imbauan itu disampaikan setelah seorang debitur divonis penjara di Kendari. Debitur bernama Delfianus Tandililing terbukti mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis. Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara. Karena itu, masyarakat diminta memahami risiko pidana selama masa kredit masih berjalan.

    Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 15 Desember 2025. Putusan itu tercatat dalam Perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PT.Kdi. Kasus bermula ketika Delfianus mengajukan pembiayaan satu unit truk kepada MNC Finance. Namun, debitur kemudian tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian awal. Selain itu, objek jaminan fidusia diketahui sudah dialihkan kepada pihak lain.

    MNC Finance sempat menempuh berbagai langkah persuasif kepada debitur tersebut. Penagihan dilakukan melalui sambungan telepon serta pengiriman surat peringatan resmi. Petugas juga mendatangi rumah dan lokasi usaha debitur untuk mencari penyelesaian. Akan tetapi, perusahaan menemukan objek jaminan sudah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis. Kondisi itu kemudian dinilai merugikan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

    Kuasa hukum MNC Finance Brefly Wesly Siagian menjelaskan, pengalihan jaminan melanggar aturan hukum. Menurut dia, tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Karena itu, perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. 

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePolisi Tangkap 24 WNA Terkait Judi Online Live Facebook di Batam
    Next Article F-PKB MPR Dukung Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Polisi Usut Kasus Bunuh Diri dr. Icha Diduga Diintimidasi 2 Anggota DPRD

    June 27, 2026
    Nasional

    Purbaya Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke IDB, IFAD dan IDA : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Nasional

    Viral Pria di Bekasi Terkapar Dibacok saat Dibegal, Polisi Usut

    June 27, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Polisi Usut Kasus Bunuh Diri dr. Icha Diduga Diintimidasi 2 Anggota DPRD

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan…

    Purbaya Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke IDB, IFAD dan IDA : Okezone Economy

    June 27, 2026

    Viral Pria di Bekasi Terkapar Dibacok saat Dibegal, Polisi Usut

    June 27, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Polisi Usut Kasus Bunuh Diri dr. Icha Diduga Diintimidasi 2 Anggota DPRD

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa…

    Nasional

    Purbaya Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke IDB, IFAD dan IDA : Okezone Economy

    adminJune 27, 2026

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menambah investasi pemerintah ke tiga Lembaga…

    Nasional

    Viral Pria di Bekasi Terkapar Dibacok saat Dibegal, Polisi Usut

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Viral video di media sosial seorang pemuda terkapar disebut menjadi…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.