Close Menu
    What's Hot

    Heboh Dikira Korban Begal, Pemuda di Grogol Jakbar Ternyata Terlibat Tawuran

    May 14, 2026

    Rupiah Tertekan di Pasar NDF, Gejolak Selat Hormuz Jadi Sorotan : Okezone Economy

    May 14, 2026

    Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’

    May 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya : Okezone Economy
    Nasional

    Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya : Okezone Economy

    adminBy adminMay 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya (Foto: Kemenkeu)

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa (12/5/2026). Aturan baru pajak rokok ini mencabut aturan lama PMK Nomor 143/2023 untuk memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.

    Dalam aturan ini, otoritas fiskal mempertegas definisi produk rokok yang menjadi objek pajak, mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Namun, pemerintah mengecualikan tembakau iris dan produk olahan seperti tembakau hirup atau kunyah dari pengenaan pajak ini.

    Meskipun terdapat penyesuaian administratif, besaran tarif yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

    “Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok,” dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).

    Salah satu poin signifikan dalam PMK Nomor 26/2026 adalah adanya ruang alokasi untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.

    “Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah,” bunyi PMK tersebut.

    Bagian untuk pemerintah pusat akan mengacu pada UU APBN, sementara alokasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing.

    Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarked). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen (atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah) wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.

    Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleViral Mahasiswi Unpad Ditodong dan Dilindas Pemotor di Gang Sempit Jatinangor
    Next Article Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Heboh Dikira Korban Begal, Pemuda di Grogol Jakbar Ternyata Terlibat Tawuran

    May 14, 2026
    Nasional

    Rupiah Tertekan di Pasar NDF, Gejolak Selat Hormuz Jadi Sorotan : Okezone Economy

    May 14, 2026
    Nasional

    Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’

    May 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Heboh Dikira Korban Begal, Pemuda di Grogol Jakbar Ternyata Terlibat Tawuran

    adminMay 14, 2026

    Jakarta – Viral di media sosial dugaan aksi begal terhadap seorang pelajar yang ditemukan terluka…

    Rupiah Tertekan di Pasar NDF, Gejolak Selat Hormuz Jadi Sorotan : Okezone Economy

    May 14, 2026

    Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’

    May 14, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Heboh Dikira Korban Begal, Pemuda di Grogol Jakbar Ternyata Terlibat Tawuran

    adminMay 14, 2026

    Jakarta – Viral di media sosial dugaan aksi begal terhadap seorang pelajar…

    Nasional

    Rupiah Tertekan di Pasar NDF, Gejolak Selat Hormuz Jadi Sorotan : Okezone Economy

    adminMay 14, 2026

    Rupiah Hari Ini (Foto: Okezone) JAKARTA – Nilai tukar…

    Nasional

    Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’

    adminMay 14, 2026

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.