Close Menu
    What's Hot

    Petaka Bocah Jasinga Tewas: Anjing Pemburu Mati, Pemilik Tersangka

    June 10, 2026

    Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter : Okezone Economy

    June 10, 2026

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    June 9, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya : Okezone Economy
    Nasional

    Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya : Okezone Economy

    adminBy adminMay 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya (Foto: Kemenkeu)

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa (12/5/2026). Aturan baru pajak rokok ini mencabut aturan lama PMK Nomor 143/2023 untuk memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.

    Dalam aturan ini, otoritas fiskal mempertegas definisi produk rokok yang menjadi objek pajak, mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Namun, pemerintah mengecualikan tembakau iris dan produk olahan seperti tembakau hirup atau kunyah dari pengenaan pajak ini.

    Meskipun terdapat penyesuaian administratif, besaran tarif yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

    “Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok,” dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).

    Salah satu poin signifikan dalam PMK Nomor 26/2026 adalah adanya ruang alokasi untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.

    “Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah,” bunyi PMK tersebut.

    Bagian untuk pemerintah pusat akan mengacu pada UU APBN, sementara alokasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing.

    Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarked). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen (atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah) wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.

    Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleViral Mahasiswi Unpad Ditodong dan Dilindas Pemotor di Gang Sempit Jatinangor
    Next Article Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Petaka Bocah Jasinga Tewas: Anjing Pemburu Mati, Pemilik Tersangka

    June 10, 2026
    Nasional

    Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter : Okezone Economy

    June 10, 2026
    Nasional

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    June 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Petaka Bocah Jasinga Tewas: Anjing Pemburu Mati, Pemilik Tersangka

    adminJune 10, 2026

    Kabupaten Bogor – Bocah laki-laki berusia 9 tahun tewas diserang empat anjing pemburu babi di…

    Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter : Okezone Economy

    June 10, 2026

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    June 9, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Petaka Bocah Jasinga Tewas: Anjing Pemburu Mati, Pemilik Tersangka

    adminJune 10, 2026

    Kabupaten Bogor – Bocah laki-laki berusia 9 tahun tewas diserang empat anjing…

    Nasional

    Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter : Okezone Economy

    adminJune 10, 2026

    Ini Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter (Foto: Pertamina…

    Nasional

    Dermaga di Kayong Utara Kalbar Terbakar, 5 Speed Boat Hangus

    adminJune 9, 2026

    Jakarta – Kebakaran melanda satu unit dermaga dan lima unit speed boat…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.