Close Menu
    What's Hot

    Suahasil Perintahkan Bea Cukai Terus Menggempur Peredaran Rokok Ilegal

    September 16, 2026

    5 Kebiasaan Era 90-an Ini Tak Boleh Diwariskan ke Gen Alpha

    September 16, 2026

    Jensen Huang Tolak Regulasi Baru untuk Atur Perkembangan AI

    September 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya : Okezone Economy
    Nasional

    Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya : Okezone Economy

    adminBy adminMay 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Ini Isinya (Foto: Kemenkeu)

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa (12/5/2026). Aturan baru pajak rokok ini mencabut aturan lama PMK Nomor 143/2023 untuk memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.

    Dalam aturan ini, otoritas fiskal mempertegas definisi produk rokok yang menjadi objek pajak, mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Namun, pemerintah mengecualikan tembakau iris dan produk olahan seperti tembakau hirup atau kunyah dari pengenaan pajak ini.

    Meskipun terdapat penyesuaian administratif, besaran tarif yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

    “Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok,” dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).

    Salah satu poin signifikan dalam PMK Nomor 26/2026 adalah adanya ruang alokasi untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.

    “Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah,” bunyi PMK tersebut.

    Bagian untuk pemerintah pusat akan mengacu pada UU APBN, sementara alokasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda) tetap diarahkan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di wilayah masing-masing.

    Purbaya menetapkan bahwa minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok bagian daerah harus dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarked). Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yakni 75 persen (atau setara 37,5 persen dari total penerimaan daerah) wajib disalurkan untuk program Jaminan Kesehatan.

    Sisanya dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya di daerah minimal sebesar 7,5 persen, serta untuk penegakan hukum oleh Pemda maksimal sebanyak 5 persen. Ketentuan alokasi ini mulai diberlakukan untuk perencanaan APBD tahun anggaran 2027.

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleViral Mahasiswi Unpad Ditodong dan Dilindas Pemotor di Gang Sempit Jatinangor
    Next Article Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    Suahasil Perintahkan Bea Cukai Terus Menggempur Peredaran Rokok Ilegal

    adminSeptember 16, 2026

    Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggempur peredaran rokok ilegal…

    5 Kebiasaan Era 90-an Ini Tak Boleh Diwariskan ke Gen Alpha

    September 16, 2026

    Jensen Huang Tolak Regulasi Baru untuk Atur Perkembangan AI

    September 16, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    Suahasil Perintahkan Bea Cukai Terus Menggempur Peredaran Rokok Ilegal

    adminSeptember 16, 2026

    Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggempur…

    Uncategorized

    5 Kebiasaan Era 90-an Ini Tak Boleh Diwariskan ke Gen Alpha

    adminSeptember 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Era 1990-an sering dianggap masa yang seru, bebas,…

    Teknologi

    Jensen Huang Tolak Regulasi Baru untuk Atur Perkembangan AI

    karinaSeptember 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — CEO Nvidia Jensen Huang menolak seruan agar pemerintah membuat…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202639 Views

    Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Rp10,2 Triliun dari Jaksa Agung Hasil Denda Satgas PKH : Okezone Economy

    May 13, 202639 Views

    KSOP Labuan Bajo Larang Wisata Bahari Usai Gelombang Capai 2,1 Meter

    May 23, 202637 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.