Close Menu
    What's Hot

    Pengumuman! Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Besok 17 Mei 2026

    May 16, 2026

    Prabowo Saksikan MoU Danantara dan Raksasa Elektronik Hisense di Kertanegara : Okezone Economy

    May 16, 2026

    3 Hari Hujan Drone & Rudal Rusia Hantam Ukraina, Kyiv Membara!

    May 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Hukuman Marcella Santoso di Kasus Migor Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara
    Nasional

    Hukuman Marcella Santoso di Kasus Migor Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

    adminBy adminMay 16, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengacara Marcella Santoso di kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hukuman Marcella diperberat dari 14 menjadi 15 tahun penjara.

    Putusan banding Marcella Santoso digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Perkara banding ini diadili oleh hakim ketua Joni dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 600 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila todak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 150 hari,” demikian bunyi amar putusan banding tersebut yang dilihat di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

    Uang Pengganti Ditambah

    Marcella juga dihukum membayar uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 7 tahun pidana kurungan. Nilai uang pengganti ini lebih tinggi dari putusan di tingkat pertama yang hanya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Marcella senilai Rp 16,2 miliar.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412,” ujar hakim.

    Hakim banding menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberi suap dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kesatu dan dakwaan kedua alternatif kesatu.

    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3), hakim menghukum Marcella dengan pidana 14 tahun penjara, Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.



    (mib/zap)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Respons Otorita IKN : Okezone Economy
    Next Article 3 Hari Hujan Drone & Rudal Rusia Hantam Ukraina, Kyiv Membara!
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Pengumuman! Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Besok 17 Mei 2026

    May 16, 2026
    Nasional

    Prabowo Saksikan MoU Danantara dan Raksasa Elektronik Hisense di Kertanegara : Okezone Economy

    May 16, 2026
    Nasional

    MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Ini Respons Otorita IKN : Okezone Economy

    May 16, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Pengumuman! Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Besok 17 Mei 2026

    adminMay 16, 2026

    Jakarta – Besok tanggal 17 Mei 2026 akan ada acara Digiland Run 2026 dari sekitar…

    Prabowo Saksikan MoU Danantara dan Raksasa Elektronik Hisense di Kertanegara : Okezone Economy

    May 16, 2026

    3 Hari Hujan Drone & Rudal Rusia Hantam Ukraina, Kyiv Membara!

    May 16, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Pengumuman! Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Besok 17 Mei 2026

    adminMay 16, 2026

    Jakarta – Besok tanggal 17 Mei 2026 akan ada acara Digiland Run…

    Nasional

    Prabowo Saksikan MoU Danantara dan Raksasa Elektronik Hisense di Kertanegara : Okezone Economy

    adminMay 16, 2026

    Presiden Prabowo Saksikan MoU Danantara dan Raksasa Elektronik Hisense di Kertanegara. (Foto:…

    Uncategorized

    3 Hari Hujan Drone & Rudal Rusia Hantam Ukraina, Kyiv Membara!

    adminMay 16, 2026

    Selain di Kyiv, serangan pada Jumat pagi juga menghantam kota Kharkiv yang…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.