MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara hingga terdapat keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Putusan tersebut sekaligus merespons perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah pasal dalam UU IKN. MK menegaskan bahwa status pemindahan ibu kota tidak otomatis berlaku tanpa adanya Keputusan Presiden.
Berikut fakta-fakta terkait Ibu Kota Negara masih Jakarta dan bukan IKN, Minggu (17/5/2026):
1. MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materi UU IKN
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh gugatan terkait dugaan kekosongan status ibu kota negara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai norma dalam UU IKN harus dibaca secara utuh, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.
2. Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Ada Keppres
Hakim konstitusi menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan tersebut.

