Close Menu
    What's Hot

    Peserta Lolos Seleksi Paskibra Gedung Joang 45 Dapat Pelatihan Lanjutan

    May 17, 2026

    4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat Tagihan : Okezone Economy

    May 17, 2026

    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Perumahan Bekasi, 1 Pelaku Ditangkap

    May 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Perumahan Bekasi, 1 Pelaku Ditangkap
    Nasional

    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Perumahan Bekasi, 1 Pelaku Ditangkap

    adminBy adminMay 17, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Polsek Babelan membongkar kasus peredaran obat keras ilegal kategori daftar G yang menyasar kompleks perumahan di kawasan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu pelaku diamankan polisi.

    Dilansir Antara, Minggu (17/5/2026), Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat daftar G jenis Hexymer.

    “Petugas langsung melakukan observasi di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin,” kata Wito di Cikarang, Sabtu (16/5).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan kepada pembeli yang datang langsung ke tempat kejadian perkara.

    Polisi mengamankan barang bukti 674 butir tablet warna kuning Hexymer, delapan butir Tramadol dalam kemasan strip warna silver, uang tunai Rp 590 ribu, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil.

    Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, koordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.

    Wito mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta berkonsekuensi hukum pidana.

    Polres Metro Bekasi juga mengajak segenap lapisan masyarakat untuk berkontribusi aktif memberikan informasi apabila mengetahui peristiwa dugaan tindak pidana pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

    Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan maupun melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.



    (fas/fas)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePeluang Cuan Idul Adha, Ini Modal untuk Bisnis Ternak Sapi dan Kambing : Okezone Economy
    Next Article 4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat Tagihan : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Peserta Lolos Seleksi Paskibra Gedung Joang 45 Dapat Pelatihan Lanjutan

    May 17, 2026
    Nasional

    4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat Tagihan : Okezone Economy

    May 17, 2026
    Nasional

    Peluang Cuan Idul Adha, Ini Modal untuk Bisnis Ternak Sapi dan Kambing : Okezone Economy

    May 17, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Peserta Lolos Seleksi Paskibra Gedung Joang 45 Dapat Pelatihan Lanjutan

    adminMay 17, 2026

    Jakarta – Peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Gedung Joang 45 bakal mendapatkan pendidikan lanjutan.…

    4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat Tagihan : Okezone Economy

    May 17, 2026

    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Perumahan Bekasi, 1 Pelaku Ditangkap

    May 17, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Peserta Lolos Seleksi Paskibra Gedung Joang 45 Dapat Pelatihan Lanjutan

    adminMay 17, 2026

    Jakarta – Peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Gedung Joang 45 bakal…

    Nasional

    4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat Tagihan : Okezone Economy

    adminMay 17, 2026

    4 Fakta Kehebohan Tarif Listrik, Cek Cara Hitungnya agar Tak Kaget Lihat…

    Nasional

    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Perumahan Bekasi, 1 Pelaku Ditangkap

    adminMay 17, 2026

    Jakarta – Polsek Babelan membongkar kasus peredaran obat keras ilegal kategori daftar…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.