Close Menu
    What's Hot

    Kronologi Kebakaran Berjam-jam Pabrik di Jakbar hingga Lukai 3 Orang

    May 19, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei Naik Rp25.000 Jadi Rp2.789.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya : Okezone Economy

    May 19, 2026

    KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

    May 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS
    Nasional

    KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

    adminBy adminMay 19, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan yang dipersyaratkan oleh otoritas Amerika Serikat (AS).

    Terlebih AS merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia, dengan rata-rata nilai mencapai US$ 321 juta dalam 3 tahun terakhir, atau sekitar 16,6% dari total nilai ekspor produk perikanan ke Negeri Paman Sam.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Machmud menyebut AS mewajibkan negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang dinilai setara dengan regulasi AS, khususnya dalam perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, atau memperoleh comparability finding sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).

    “Pada awalnya rajungan ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS, maka untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap yang sudah memperoleh comparability finding yakni bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

    Machmud mengungkapkan perjuangan KKP dimulai dengan gugatan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood kepada Pemerintah AS ke Court of International Trade-AS pada Oktober 2025.

    Hasilnya, CIT memutuskan dan menyepakati penangguhan sementara larangan ekspor rajungan alat tangkap gillnet asal Indonesia dan beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, Sri Lanka selama 180 hari dan dilakukan peninjauan ulang comparability finding rajungan dari negara-negara tersebut.

    “Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang comparability finding tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026,” terang Machmud.

    Senada, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP Erwin Dwiyana menyampaikan upaya ini juga melibatkan unit eselon I KKP, BRIN, Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) serta mitra Non Government Organization (NGO) seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi serta KBRI Washington DC.

    Hingga pada 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries menginformasikan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia.

    Selain itu, NOAA juga memastikan Indonesia memperoleh comparability finding yang setara dengan program regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet yang berlaku hingga 31 Desember 2029, sama halnya rajungan bubu/trap yang telah menerima comparability finding.

    Diperoleh informasi dari peninjauan kembali negara-negara tersebut tersebut, Filipina ditolak pengajuan comparability finding-nya.

    “Dengan hasil reviu comparability finding tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait dengan aturan MMPA tersebut yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan,” ujar Erwin.

    Lebih lanjut, Erwin menegaskan upaya KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru, menempatkan ekologi sebagai panglima pembangunan kelautan.

    Hal ini sejalan dengan MMPA untuk terus mempertahankan dan memperkuat upaya dalam mengurangi potensi kematian dan cedera serius pada mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial, khususnya terkait pelaporan bycatch mamalia laut serta perluasan program pemantauan bycatch rajungan.

    Erwin berharap dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya dipertahankan tetapi juga bisa ditingkatkan.

    “Alhamdulillah dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai US$ 80 juta, atau 25% dari total ekspor rajungan ke AS dan nelayan rajungan gillnet dapat berusaha lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erwin.

    Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terus mendorong penguatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global sebagai upaya menggenjot ekspor komoditas perikanan.

    Salah satu langkah yang dipercepat adalah sinkronisasi sistem penjaminan mutu dan pengawasan karantina untuk mendukung ekspor perikanan nasional.



    (hnu/ega)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKrisis Energi Global Memanas, Pasokan LNG Domestik Harus Jadi Prioritas : Okezone Economy
    Next Article Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei Naik Rp25.000 Jadi Rp2.789.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Kronologi Kebakaran Berjam-jam Pabrik di Jakbar hingga Lukai 3 Orang

    May 19, 2026
    Nasional

    Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei Naik Rp25.000 Jadi Rp2.789.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya : Okezone Economy

    May 19, 2026
    Nasional

    Krisis Energi Global Memanas, Pasokan LNG Domestik Harus Jadi Prioritas : Okezone Economy

    May 19, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Kronologi Kebakaran Berjam-jam Pabrik di Jakbar hingga Lukai 3 Orang

    adminMay 19, 2026

    Jakarta – Pemadam kebakaran (damkar) menjelaskan kronologi kebakaran yang melanda pabrik di Cengkareng, Jakarta Barat…

    Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei Naik Rp25.000 Jadi Rp2.789.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya : Okezone Economy

    May 19, 2026

    KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

    May 19, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Kronologi Kebakaran Berjam-jam Pabrik di Jakbar hingga Lukai 3 Orang

    adminMay 19, 2026

    Jakarta – Pemadam kebakaran (damkar) menjelaskan kronologi kebakaran yang melanda pabrik di…

    Nasional

    Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei Naik Rp25.000 Jadi Rp2.789.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya : Okezone Economy

    adminMay 19, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini 19 Mei Naik Rp25.000 Jadi Rp2.789.000 per…

    Nasional

    KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

    adminMay 19, 2026

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.