Close Menu
    What's Hot

    OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya : Okezone Economy

    May 21, 2026

    Ucapan Terima Kasih Prabowo ke PDIP yang Berkorban di Luar Pemerintah

    May 21, 2026

    Prabowo Kebut Produksi Solar dan Bensin dari Sawit : Okezone Economy

    May 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Sebab Musabab Perkara Nadiem Makarim Dianggap ‘White Collar Crime’
    Nasional

    Sebab Musabab Perkara Nadiem Makarim Dianggap ‘White Collar Crime’

    adminBy adminMay 20, 2026No Comments5 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejahatan kerah putih atau white collar crime dan pemufakatan jahat dijadikan jaksa alasan menuntut hukuman pidana untuk Nadiem.

    Dirangkum detikcom, Rabu (20/5/2026), Nadiem pernah mengungkit anggapan adanya permufakatan jahat dalam proyek laptop yang dikaitkan dengan pertemuannya dengan petinggi Google. Dia menyebut pertemuan pada tahun 2020 itu terbuka dan tak ada pemufakatan jahat.

    “Ini lucu sekali bahwa pertemuan dengan Google yang terbuka dicatat secara formal dengan berbagai pihak-pihak itu dibilang seolah-olah seperti ada pertemuan atau mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka,” ujar Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

    Nadiem mengatakan dirinya juga melakukan pertemuan dengan perusahaan lainnya di tahun yang sama. Dia juga mengaku bertemu dengan pihak Microsoft dan Apple.

    “Tebak berapa kali saya ketemu Microsoft? Empat kali, saya ketemu empat kali dengan yang membuat Windows kompetitor mereka. Saya juga ketemu dengan Apple dua kali di tahun yang sama,” ujar Nadiem.

    Sebagai informasi, pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google itu terdapat dalam dakwaan jaksa. Menurut jaksa, Nadiem dan Google mencapai kesepakatan penggunaan produk Google fo education. Salah satunya ialah penggunaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

    Jaksa menyebut Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Permendikbud yang terbit pada Februari 2021 itu disebut mengatur pengadaan laptop dengan spesifikasi sistem operasi Chrome dan device management yang teraktivasi Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya produk dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek saat itu.

    Hal itu kemudian dikaitkan dengan penambahan investasi dari Google senilai USD 276 juta ke PT AKAB pada tahun 2021. Investasi itu disebut terjadi pada periode Mei-Oktober 2021.

    Nadiem juga telah membantah kaitan proyek tersebut dengan urusan bisnis perusahaan yang dibentuknya. Dia mengatakan kesepakatan investasi itu sudah ada sebelum dirinya menjadi menteri.

    “Jelas tidak ada koneksi investasi Google terhadap penerbitan Permendikbud. Yang pertama adalah mayoritas daripada investasi Google itu terjadi sebelum saya menjadi menteri,” jawab Nadiem saat proses persidangan pemeriksaan saksi.

    “Yang kedua, sudah jelas dari kesaksian Google bahwa investasi mereka setelah saya menjadi Menteri itu hanya untuk menghindari delusi karena banyaknya jumlah investor lain yang memasukkan uang di ronde yang sama. Jadi ini suatu hal yang sangat lazim, Google itu menjadi bagian salah satu terkecil dari setiap ronde di 2020, 2021,” sambungnya.

    Jaksa Yakini Skema White Collar Crime

    Pada 13 Mei 2026, jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim. Jaksa menuntut agar Nadiem divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun.

    “Terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun),” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.

    Jaksa kemudian mengungkit skema kejahatan white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam pengadaan Chromebook. Jaksa menyebut skema itu terjadi dalam kasus Nadiem.

    “Maka dapat dipastikan skema pengelolaan PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia maupun perusahaan terafiliasi lainnya merupakan skema untuk menyamarkan atau memperkaya terdakwa yang dalam rezim kejahatan white collar crime. Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” ucap jaksa dalam persidangan.

    Jaksa juga menganggap Nadiem memberi keterangan yang tak substansi untuk menjelaskan perolehan harta tersebut. Jaksa meyakini Nadiem tidak bisa membuktikan sumber perolehan harta tersebut dan meyakini harta itu merupakan bagian keuntungan yang memperkaya diri Nadiem terkait pengadaan laptop Chromebook.

    “Maka dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa.

    Usai sidang, jaksa menyebut tuntutan diajukan lewat bukti-bukti yang telah dibawa ke persidangan. Antara lain, bukti elektronik yang disebut jaksa tak bisa berbohong.

    “Kita menghadirkan bukti elektronik yang paling penting. Kenapa saya katakan bukti elektronik ini ya kan ini sangat penting dalam proses pembuktian pidana di zaman sekarang. Apa saya sampaikan seperti itu? Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Orang bisa berbohong tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar jaksa Roy Riady.

    Dia mengatakan ada bukti audit BPKP hingga hasil pemeriksaan forensik terhadap HP tim teknis, eks konsultan Ibrahim Arief dan eks staf khusus Nadiem, Fiona Handayani. Dia juga mengungkit adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nadiem dalam proses pengadaan tersebut. Jaksa meyakini ada permufakatan jahat yang terjadi dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

    “Bukti elektronik mengatakan, nah diimplementasikannya itu salah satu implementasinya dia ganti orang-orang yang namanya shadow organization. Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya. Orang-orang yang seharusnya punya seperti orang-orang di dalam kementerian, Dirjen, para direktur itu seharusnya dilibatkan karena mereka tahu persis apa yang terjadi persoalan yang ada di sekolah-sekolah. Ini tidak dilibatkan, yang dilibatkan siapa? Ibrahim Arif, Jurist Tan, Fiona Handayani yang sudah terungkap di bukti elektronik yang tidak bisa dibantah rentang waktu dari awal tahun 2020 sampai proses pengadaan ini itu membicarakan mengenai Chromebook,” ujarnya.

    Dia lalu mengaitkan pertemuan Nadiem dengan petinggi Google, kesepakatan proyek pengadaan Chromebook dan investasi Google ke PT AKAB dan Gojek. Jaksa meyakini ada pemufakatan jahat dalam kasus ini.

    “Yang menjadi persoalan ya kan menurut penasihat hukum penuntut umum mengada-ada seakan-akan berusaha menarik kaitan konflik kepentingan. Saya katakan
    berdasarkan alat bukti pertama pertemuan Pak Nadiem dengan para petinggi Google itu sudah terang benderang berdasarkan alat bukti sudah ada persekongkolan pemufakatan jahat,” ujarnya.

    Kini, Nadiem sedang bersiap untuk membantah tuntutan jaksa. Nadiem akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/imk)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKurangi Impor BBM, Prabowo Kaji Produksi Bensin dari Sawit dan Bidik 100 GW Tenaga Surya : Okezone Economy
    Next Article Ambil Peluang Investasi Syariah di Booth MNC Sekuritas pada Sharia Investment Week 2026 : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya : Okezone Economy

    May 21, 2026
    Nasional

    Ucapan Terima Kasih Prabowo ke PDIP yang Berkorban di Luar Pemerintah

    May 21, 2026
    Nasional

    Prabowo Kebut Produksi Solar dan Bensin dari Sawit : Okezone Economy

    May 20, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya : Okezone Economy

    adminMay 21, 2026

    OJK Terbitkan 2 Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya (Foto: Okezone) …

    Ucapan Terima Kasih Prabowo ke PDIP yang Berkorban di Luar Pemerintah

    May 21, 2026

    Prabowo Kebut Produksi Solar dan Bensin dari Sawit : Okezone Economy

    May 20, 2026
    Top Trending
    Nasional

    OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya : Okezone Economy

    adminMay 21, 2026

    OJK Terbitkan 2 Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya (Foto: Okezone)…

    Nasional

    Ucapan Terima Kasih Prabowo ke PDIP yang Berkorban di Luar Pemerintah

    adminMay 21, 2026

    Jakarta – Di hadapan anggota MPR/DPR/DPD, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih…

    Nasional

    Prabowo Kebut Produksi Solar dan Bensin dari Sawit : Okezone Economy

    adminMay 20, 2026

    Presiden Prabowo Subianto memaksimalkan potensi komoditas hijau domestik. (Foto: Okezone.com/Setpres) …

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.