Close Menu
    What's Hot

    3 Tahun WDP, Pemprov Maluku Utara Akhirnya Raih Opini WTP dari BPK RI

    June 15, 2026

    Harga Pertamax Naik, Driver Ojol Harap Orderan Tetap Stabil : Okezone Economy

    June 15, 2026

    Aksi Heroik Jukir Wanita di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 Miliar

    June 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya : Okezone Economy
    Nasional

    OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya : Okezone Economy

    adminBy adminMay 21, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    OJK Terbitkan 2 Baru Perkuat Industri Pasar Modal, Ini Isinya (Foto: Okezone)




    JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk meningkatkan ketahanan dan profesionalisme industri pasar modal. Langkah ini diambil guna merespons kompleksitas produk keuangan, pesatnya digitalisasi, serta dinamika risiko yang terus berkembang di sektor jasa keuangan.

    Dua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai kegiatan usaha Perusahaan Efek, dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur kegiatan usaha Manajer Investasi. 

    Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengaturan pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

    Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional sesuai dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Efek.

    Dalam POJK ini, PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran Efek secara terbatas, PEKU 2 untuk kegiatan usaha secara terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE), sedangkan PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih luas sebagai PEE, PPE, atau PEE sekaligus PPE dengan kegiatan bagi PPE termasuk kegiatan utama melakukan pembiayaan transaksi Efek, penerbitan produk terstruktur, hingga kegiatan lain memberikan layanan transaksi Efek luar negeri.

    POJK ini juga memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

    – PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta

    – PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar dan

    – PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleUcapan Terima Kasih Prabowo ke PDIP yang Berkorban di Luar Pemerintah
    Next Article Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditangkap
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    3 Tahun WDP, Pemprov Maluku Utara Akhirnya Raih Opini WTP dari BPK RI

    June 15, 2026
    Nasional

    Harga Pertamax Naik, Driver Ojol Harap Orderan Tetap Stabil : Okezone Economy

    June 15, 2026
    Nasional

    Aksi Heroik Jukir Wanita di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 Miliar

    June 15, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    3 Tahun WDP, Pemprov Maluku Utara Akhirnya Raih Opini WTP dari BPK RI

    adminJune 15, 2026

    Sofifi – BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah…

    Harga Pertamax Naik, Driver Ojol Harap Orderan Tetap Stabil : Okezone Economy

    June 15, 2026

    Aksi Heroik Jukir Wanita di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 Miliar

    June 15, 2026
    Top Trending
    Nasional

    3 Tahun WDP, Pemprov Maluku Utara Akhirnya Raih Opini WTP dari BPK RI

    adminJune 15, 2026

    Sofifi – BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan…

    Nasional

    Harga Pertamax Naik, Driver Ojol Harap Orderan Tetap Stabil : Okezone Economy

    adminJune 15, 2026

    Harga Pertamax Naik, Driver Ojol Harap Orderan Tetap Stabil (Foto: Pertamina Patra…

    Nasional

    Aksi Heroik Jukir Wanita di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 Miliar

    adminJune 15, 2026

    Jakarta – Juru parkir (jukir) wanita bernama Kusriyati berhasil menggagalkan aksi pencurian…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.