Ilustrasi membeli rumah pertama. (Foto: dok Freepik/tirachardz)
JAKARTA – Sebelum membeli rumah untuk pertama kalinya, ada banyak hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Oleh karenanya, membeli rumah pertama menjadi salah satu keputusan besar bagi banyak orang.
Selain menyiapkan uang muka atau down payment (dp), calon pembeli juga perlu memperhitungkan berbagai biaya lain, mulai dari biaya notaris, cicilan KPR, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, bagi warga Jakarta yang baru pertama kali membeli rumah ada kabar baik!
Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan BPTHB sebesar 50 persen. Fasilitas ini diberikan untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan nilai tertentu.
Fasilitas tersebut berlaku bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP sampai dengan Rp500 juta. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026.
Dengan adanya pengurangan ini, beban biaya yang perlu disiapkan saat membeli rumah pertama dapat menjadi lebih ringan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama di Jakarta.
Apa Itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.

