Surabaya – Sidang pencurian uang Rp 1,2 miliar yang dilakukan terapis di Surabaya bernama Nur Hasannah terhadap rekening pelanggannya bernama Tonny Soegiono kembali digelar. Saksi ahli di sidang mengungkap Nur menguras duit Tonny di rekening tanpa transaksi penarikan tunai.
“Tidak ada (uang dari rekening Tonny) yang diambil secara langsung, itu tidak ada,” kata saksi ahli, Michael Daniel, dilansir detikJatim, Kamis (4/6/2026).
Michael sehari-hari bekerja sebagai Assitant Officer BCA Surabaya. Dia dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa untuk membeberkan bagaimana uang senilai Rp 1,2 miliar milik Tonny ludes dipindahkan terdakwa.
Menurut Michael, ada dua kemungkinan Nur bisa leluasa memindahkan dana di rekening Tonny via m-banking. Pertama, terdakwa menguasai akses fisik atau menguasai ponsel dan nomor siber korban secara langsung untuk menerima SMS OTP (One-Time Password).
Sedangkan yang kedua, Michael menyebut terdakwa melakukan manipulasi psikoligis atau adanya indikasi social engineering (rekayasa sosial).
“Itu bisa jadi social engineering atau bagaimana dia membuat pemegang nomor ponselnya melakukan kehendak yang diminta, seperti hipnotis ya. Transaksi terakhir kan dari aplikasi, tetap saja harus memasukkan PIN,” tutur Michael.
Dia menjelaskan untuk dapat memindahkan dana via aplikasi m-banking, pengguna wajib menguasai ponsel yang nomornya telah terdaftar, mengetahui nomor kartu ATM, serta memasukkan kode keamanan alfanumerik beserta PIN.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)

