Anggota Komnas HAM Amiruddin mengatakan lembaganya kini bersiap menghadapi tantangan baru. Dia mengatakan Komnas HAM harus bisa berubah.
Hal itu disampaikan Amiruddin dalam Diskusi Publik bertajuk ’28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM daan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?’ di Auditorium Mochtar Riyadi, Fisip UI, Depok, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2026).
Dia mengatakan perjalanan penegakan HAM di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks setelah 28 tahun reformasi. Dia menyebut kondisi itu memunculkan pertanyaan kritis soal relevansi Komnas HAM.
Amiruddin mengatakan postur kelembagaan Komnas HAM terasa semakin lemah menghadapi situasi sosial politik saat ini. Dia mengatakan perubahan format ketatanegaraan, postur kelembagaan Komnas HAM yang dinilai sudah tidak responsif, serta menyempitnya ruang kebebasan sipil menjadi tantangan yang dihadapi Komnas HAM saat ini.
“Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara, dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,” ucap Amir.
Dia kemudian menyinggung konsep independen secara kelembagaan, pejabatnya, operasional dan anggaran. Menurutnya, Komnas HAM tak memiliki empat hal itu.
“Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat,” ujar Amir.
Dia mengatakan UU HAM yang baru diharapkan menunjukkan peran maksimal untuk pelindungan dan promosi HAM. Selain itu, postur kelembagaan Komnas HAM harus lebih kokoh dan besar untuk mampu menopang fungsi dan kewenangan.
Dalam konteks perubahan UU HAM, Amir juga menegaskan pentingnya prosedur rekrutmen calon Anggota Komnas HAM agar memiliki kapasitas yang cukup dan didukung pegawai yang handal dan profesional. Selain itu, ketersediaan anggaran yang cukup untuk menjalankan fungsi yang menjangkau 38 provinsi juga diperlukan.
Halaman 2 dari 2
(haf/imk)

