Close Menu
    What's Hot

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan, Hari Ini Terakhir!
    Nasional

    ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan, Hari Ini Terakhir!

    adminBy adminApril 30, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, medianusantara – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengingatkan seluruh aparatur negara untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 sebelum tenggat waktu berakhir pada hari ini, 30 April 2026.

    Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN, yang mewajibkan seluruh aparatur negara aktif di instansi pemerintah untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

    “Bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang telah ditetapkan, pelaporan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara itu, aparatur negara di luar kategori tersebut tetap berkewajiban menyampaikan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” papar Kementerian PANRB dalam pengumumannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

    Kementerian PANRB menegaskan bahwa penyampaian LHKAN merupakan instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kepatuhan dalam pelaporan ini juga menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah.

    “Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja yang ditunjuk memiliki peran penting dalam memastikan tingkat kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi. Hasil pemantauan tersebut wajib disampaikan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2026 melalui laman resmi portalrb.menpan.go.id,” tulis Kementerian PANRB.

    Dengan waktu yang semakin terbatas, Kementerian PANRB mengimbau seluruh wajib lapor untuk tidak menunda penyampaian LHKAN. Ketepatan waktu tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam membangun budaya integritas di lingkungan birokrasi.

    Melalui pelaporan yang tertib dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara semakin meningkat, sekaligus memperkuat citra pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePurbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Independensi Tetap Jalan!
    Next Article IHSG Loyo Pagi Ini, Dibuka Turun 0,4%
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026
    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026
    Nasional

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Pembawa acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar…

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    May 12, 2026

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    May 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Pembawa acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat…

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp17.529 per Dolar AS, Ini Penjelasan BI : Okezone Economy

    adminMay 12, 2026

    Bank Indonesia (Foto: Okezone) JAKARTA – Bank Indonesia (BI)…

    Nasional

    Mobil Tabrak 2 Angkot Mogok di Tol Jagorawi Arah Bogor

    adminMay 12, 2026

    Bogor – Kecelakaan melibatkan Gran Max dan dua unit angkutan perkotaan (angkot)…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.