Close Menu
    What's Hot

    Aksi Heroik Jukir Wanita di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 Miliar

    June 15, 2026

    Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ini Dampaknya ke Industri : Okezone Economy

    June 15, 2026

    MPR Usul Tambah Anggaran Rp 972 M untuk Serap Aspirasi hingga Sosialisasi

    June 15, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Aturan Baru DHE SDA per 1 Juni 2026, Devisa Wajib Disimpan di Himbara dan 50% Dikonversi ke Rupiah : Okezone Economy
    Nasional

    Aturan Baru DHE SDA per 1 Juni 2026, Devisa Wajib Disimpan di Himbara dan 50% Dikonversi ke Rupiah : Okezone Economy

    adminBy adminMay 10, 2026No Comments1 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pemerintah resmi menetapkan 1 Juni 2026 sebagai mulai berlakunya aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. (Foto: Okezone.com/Pelindo)




    JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 1 Juni 2026 sebagai mulai berlakunya aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan nilai tukar Rupiah serta menjaga stabilitas likuiditas di pasar keuangan domestik.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kepastian pemberlakuan aturan tersebut, meski rincian teknis terkait cakupan sektor maupun negara masih menunggu regulasi resmi diterbitkan.

    “Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya,” kata Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini telah dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang DHE SDA. Dalam aturan baru tersebut, terdapat dua poin utama yang wajib dipenuhi eksportir sektor sumber daya alam.

    Pertama, eksportir diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor di bank-bank milik negara atau Himbara. Kedua, pemerintah mewajibkan konversi sebagian dana devisa ke mata uang Rupiah.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBPJPH Bahas Kerja Sama Produk Halal dengan Bangladesh
    Next Article Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Sampang, Gus Ipul: Target Juni Selesai
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Aksi Heroik Jukir Wanita di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 Miliar

    June 15, 2026
    Nasional

    Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ini Dampaknya ke Industri : Okezone Economy

    June 15, 2026
    Nasional

    MPR Usul Tambah Anggaran Rp 972 M untuk Serap Aspirasi hingga Sosialisasi

    June 15, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Aksi Heroik Jukir Wanita di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 Miliar

    adminJune 15, 2026

    Jakarta – Juru parkir (jukir) wanita bernama Kusriyati berhasil menggagalkan aksi pencurian dengan modus pecah…

    Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ini Dampaknya ke Industri : Okezone Economy

    June 15, 2026

    MPR Usul Tambah Anggaran Rp 972 M untuk Serap Aspirasi hingga Sosialisasi

    June 15, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Aksi Heroik Jukir Wanita di Brebes Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 Miliar

    adminJune 15, 2026

    Jakarta – Juru parkir (jukir) wanita bernama Kusriyati berhasil menggagalkan aksi pencurian…

    Nasional

    Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ini Dampaknya ke Industri : Okezone Economy

    adminJune 15, 2026

    Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Ini Dampaknya ke Industri (Foto: Freepik) JAKARTA -…

    Nasional

    MPR Usul Tambah Anggaran Rp 972 M untuk Serap Aspirasi hingga Sosialisasi

    adminJune 15, 2026

    Jakarta – MPR RI mengusulkan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp 972 miliar.…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Telkom Rombak Daftar Petinggi: Silmy Karim Keluar, Edwin Hidayat Masuk

    June 8, 20264 Views

    Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 : Okezone Economy

    June 7, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.