Balikpapan – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu dan cairan vape yang mengandung THC atau etomidate di Kalimantan Timur. Sebanyak 15 paket sabu dan 315 buah cartridge vape mengandung THC disita dalam operasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan awalnya tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 16 Mei 2026.

Sekitar pukul 20.00 WITA, tim Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury yang tengah melakukan undercover mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor. Satu pelaku bersama rekannya diduga akan mengedarkan narkotika di wilayah Kaltim.

“Pada saat kedua orang tersebut mendekati sebuah kendaraan roda empat warna merah dan membuka pintu untuk melakukan pengecekan isi mobil tersebut, salah satu target masuk ke dalam mobil untuk membawa kendaraan tersebut. Kemudian tim gabungan segera mengamankan target. Satu orang berhasil diamankan dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata Eko.

Satu orang yang diamankan bernama Hadi Sapura atau HS. Tersangka mengaku mendapat arahan dari seseorang bernama Jarwo, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengirimkan sabu dan vape mengandung etomidate.

“HS mendapat arahan dari seseorang bernama Jarwo (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu dan vape diduga mengandung THC/etomidate ke Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau dengan upah Rp15 juta.

Tim gabungan kemudian menggeledah mobil Honda Jazz warna merah bernomor polisi KT-1785-IU dan menemukan barang bukti narkotika.

“Ditemukan 15 bungkus kemasan diduga sabu dan 315 pieces cartridge vape diduga mengandung THC/etomidate,” katanya.

(aik/mei)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version