PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rencana demutualisasi bursa. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rencana demutualisasi bursa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan koordinasi dengan regulator dan pihak terkait akan dilakukan setelah regulasi pelaksana diterbitkan. Saat ini, BEI masih menunggu terbitnya aturan turunan sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.
“Terkait demutualisasi, kami sama-sama mengikuti melalui revisi Undang-Undang P2SK. Pada poin ini kami masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan Undang-Undang P2SK tersebut. Tentu apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPST, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, BEI mendukung penuh pelaksanaan demutualisasi karena selain merupakan amanat undang-undang, langkah tersebut diyakini dapat memperkuat daya saing dan tata kelola bursa di masa depan.
Jeffrey menilai perubahan struktur kelembagaan itu akan membawa BEI menjadi organisasi yang lebih modern serta memiliki fleksibilitas lebih besar dalam merespons dinamika industri pasar modal.

