Close Menu
    What's Hot

    Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

    May 12, 2026

    BSI Raup Laba Rp2,2 Triliun di Kuartal I-2026 : Okezone Economy

    May 12, 2026

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit
    Nasional

    Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit

    adminBy adminMay 6, 2026No Comments1 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Semarang – Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Iwan juga dijatuhi denda senilai Rp 1 miliar.

    Vonis Iwan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Hakim memutuskan terdakwa Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan,” kata hakim dilansir detikJateng, Rabu (6/5/2026).

    Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar kepada Iwan. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

    “Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim.

    Iwan Setiawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Iwan Setiawan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Baca selengkapnya di sini.

    Saksikan Live DetikSore:



    (ygs/ygs)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi : Okezone Economy
    Next Article Rupiah Hari Ini Ditutup Naik ke Rp17.387 per Dolar AS : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

    May 12, 2026
    Nasional

    BSI Raup Laba Rp2,2 Triliun di Kuartal I-2026 : Okezone Economy

    May 12, 2026
    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran narkoba. Dalam operasi…

    BSI Raup Laba Rp2,2 Triliun di Kuartal I-2026 : Okezone Economy

    May 12, 2026

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    May 12, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Bareskrim Bongkar Puluhan Vape Narkoba di Tangerang, Kurir Ditangkap

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran…

    Nasional

    BSI Raup Laba Rp2,2 Triliun di Kuartal I-2026 : Okezone Economy

    adminMay 12, 2026

    BSI Raup Laba (Foto: Okezone) JAKARTA – PT Bank…

    Nasional

    MC Lomba Cerdas Cermat MPR Minta Maaf soal Pernyataan ‘Perasaan Adik-adik Saja’

    adminMay 12, 2026

    Jakarta – Pembawa acara atau master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.