Close Menu
    What's Hot

    Di Forum Global, Waka MPR Tegaskan Transisi Energi Prioritas Prabowo

    June 27, 2026

    Trump Berulah, Iran Langsung Balas Dendam Gempur Markas Militer AS

    June 27, 2026

    Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot : Okezone Economy

    June 27, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit
    Nasional

    Bos Sritex Iwan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit

    adminBy adminMay 6, 2026No Comments1 Min Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Semarang – Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Iwan juga dijatuhi denda senilai Rp 1 miliar.

    Vonis Iwan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Hakim memutuskan terdakwa Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan,” kata hakim dilansir detikJateng, Rabu (6/5/2026).

    Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar kepada Iwan. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

    “Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim.

    Iwan Setiawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Iwan Setiawan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Baca selengkapnya di sini.

    Saksikan Live DetikSore:



    (ygs/ygs)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKenaikan Harga Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen Dievaluasi Imbas Avtur Naik Lagi : Okezone Economy
    Next Article Rupiah Hari Ini Ditutup Naik ke Rp17.387 per Dolar AS : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Di Forum Global, Waka MPR Tegaskan Transisi Energi Prioritas Prabowo

    June 27, 2026
    Nasional

    Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Nasional

    Peserta SPPI Meninggal Saat Latihan Dasar Militer Jadi 5 Orang

    June 27, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Di Forum Global, Waka MPR Tegaskan Transisi Energi Prioritas Prabowo

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menegaskan komitmen kuat Indonesia…

    Trump Berulah, Iran Langsung Balas Dendam Gempur Markas Militer AS

    June 27, 2026

    Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot : Okezone Economy

    June 27, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Di Forum Global, Waka MPR Tegaskan Transisi Energi Prioritas Prabowo

    adminJune 27, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menegaskan…

    Uncategorized

    Trump Berulah, Iran Langsung Balas Dendam Gempur Markas Militer AS

    adminJune 27, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali…

    Nasional

    Indonesia Bertahan di Emerging Market tapi Transparansi Pasar Modal Masih Disorot : Okezone Economy

    adminJune 27, 2026

    MSCI memang tidak menurunkan status Indonesia, namun masih memberikan sejumlah catatan terkait…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20265 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20264 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.