Bekasi –
Polisi meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial FS di kediaman orang tuanya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku diketahui telah menjadi buronan selama lima bulan.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur di teras depan rumah orang tuanya dini hari tadi,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani dilansir Antara, Minggu (12/7/2026).
Aliyani mengatakan polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban,” jelasnya.
FS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini berawal pada Sabtu (7/2) pukul 17.45 WIB saat korban berinisial RBM memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di teras rumahnya, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Hampir sejam setelahnya, tepatnya pukul 18.20 WIB, saat hendak menuju ke masjid untuk menunaikan salat Magrib, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,6 juta.
Tiga hari berselang atau Selasa (10/2), korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sukatani, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan memburu keberadaan pelaku selama berbulan-bulan.
(wnv/wnv)



