Close Menu
    What's Hot

    630 Pemuda di Tulungagung Terpapar Positif HIV-AIDS

    July 14, 2026

    Studi Sebut Hampir Setengah Isi Unggahan LinkedIn Dibuat AI

    July 14, 2026

    BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Daftar Pengawasan, Ini Alasannya : Okezone Economy

    July 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande
    Nasional

    Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande

    adminBy adminJuly 14, 2026No Comments2 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, didakwa dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah zat radioaktif Cesium-137.

    Jaksa Penuntut Umum mendakwa warga negara Tiongkok itu dengan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dalam dakwaan, terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian lingkungan serta estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.385.386.920.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,” tulis dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/7/2026).

    Dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik.
    Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa Lin Jingzhang.

    “Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong,” tulis JPU.

    “Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT,” katanya.

    Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.

    “Hal tersebut melanggar karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” ucapnya.

    Menurut JPU, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Hasil uji lab pun membuktikan tingkat pencemaran di beberapa tempat.

    (aik/fca)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDanamon BDMN Revisi RBB, Targetkan Pertumbuhan Kredit Tetap di 10-15 Persen : Okezone Economy
    Next Article Kesan Pertama Tak Cukup, Ini 5 Cara Ampuh Menilai Karakter Seseorang
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    630 Pemuda di Tulungagung Terpapar Positif HIV-AIDS

    July 14, 2026
    Nasional

    BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Daftar Pengawasan, Ini Alasannya : Okezone Economy

    July 14, 2026
    Nasional

    Danamon BDMN Revisi RBB, Targetkan Pertumbuhan Kredit Tetap di 10-15 Persen : Okezone Economy

    July 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    630 Pemuda di Tulungagung Terpapar Positif HIV-AIDS

    adminJuly 14, 2026

    Jakarta – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Tulungagung, Jawa Timur, mencatat 630 pemuda positif HIV-AIDS. Tren…

    Studi Sebut Hampir Setengah Isi Unggahan LinkedIn Dibuat AI

    July 14, 2026

    BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Daftar Pengawasan, Ini Alasannya : Okezone Economy

    July 14, 2026
    Top Trending
    Nasional

    630 Pemuda di Tulungagung Terpapar Positif HIV-AIDS

    adminJuly 14, 2026

    Jakarta – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Tulungagung, Jawa Timur, mencatat 630 pemuda…

    Teknologi

    Studi Sebut Hampir Setengah Isi Unggahan LinkedIn Dibuat AI

    karinaJuly 14, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Riset firma pendeteksi konten AI Pangram Labs menemukan…

    Nasional

    BEI Masukkan 37 Saham Baru ke Daftar Pengawasan, Ini Alasannya : Okezone Economy

    adminJuly 14, 2026

    Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memasukkan 37 saham baru ke dalam kelompok…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Grab For Business Permudah Operasional Perusahaan di Era Bisnis yang Makin Kompleks : Okezone Economy

    June 19, 20266 Views

    Pasokan Avtur untuk Penerbangan Bali dan Nusa Tenggara Diperkuat : Okezone Economy

    June 17, 20265 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.