Adnan Imbau Masyarakat Bedakan Ormas Legal dan Tindakan Premanisme

medianusantara.co

SAMARINDA – Isu keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disinyalir terlibat aksi premanisme belakangan ini mencuat di tengah masyarakat.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menekankan pentingnya edukasi publik untuk membedakan antara ormas yang sah secara hukum dengan tindakan premanisme yang melanggar aturan.

Menurut Adnan, tidak sedikit ormas yang selama ini justru mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban sosial dan menolak keras segala bentuk kekerasan atau intimidasi.

“Kita tidak bisa langsung menggeneralisasi. Banyak ormas yang secara aktif justru melawan aksi premanisme,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa secara regulasi, keberadaan ormas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum terhadap penyimpangan bukanlah wewenang DPRD kota, melainkan menjadi tugas aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

“Di tingkat daerah, kami hanya bisa memberikan masukan dan rekomendasi. Kalau terbukti ada ormas yang melakukan aksi premanisme, tentu ada konsekuensi hukum dan bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.

Adnan berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum jelas sumbernya dan lebih selektif dalam menilai informasi.

Terakhir, ia menilai bahwa menjaga citra ormas yang legal dan berkontribusi positif terhadap masyarakat juga penting agar tidak tercampur dengan kelompok yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi. (Adv/AL)

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *