Jakarta –
Mantan pengurus Perbakin, inisial JL yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap atlet perempuan di bawah umur kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (16 Juni 2026),” ujar Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, dilansir detikJatim, Senin (22/6/2026).
Melatisari menyebut pelaku dikenai pasal dugaan tindak pencabulan terhadap anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu keluarga korban mengungkapkan bahwa pihak polisi akan menggelar rekonstruksi kasus pencabulan yang dilakukan tersangka. Dalam rekonstruksi korban dan tersangka akan dipertemukan di TKP.
Namun pihak korban merasa keberatan dengan rencana itu. Sejumlah lokasi yang akan menjadi lokasi rekonstruksi antara lain di tempat latihan menembak hingga hotel tempat pencabulan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL sempat bikin heboh. Korban diketahui, atlet perempuan di bawah umur yang selama ini dibina dalam cabang olahraga menembak.
Keluarga korban mengungkap sejumlah fakta yang diduga terjadi selama proses latihan hingga pendampingan atlet. Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma mendalam dan kini enggan kembali menekuni olahraga yang selama dua tahun terakhir digelutinya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)

