Close Menu
    What's Hot

    Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

    June 4, 2026

    Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp18.049 per Dolar AS : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara!

    June 4, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara!
    Nasional

    Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara!

    adminBy adminJune 4, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

    Hakim menghukum Noel membayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3 miliar.

    Hakim mengatakan harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan X tahun pidana kurungan.

    “Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama hari,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari ‘sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan uang itu merupakan uang nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

    Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

    Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sebelumnya, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

    Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.

    Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

    “Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

    (mib/isa)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAlfamidi MIDI Bagi-Bagi Dividen Rp396,2 Miliar : Okezone Economy
    Next Article Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp18.049 per Dolar AS : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

    June 4, 2026
    Nasional

    Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp18.049 per Dolar AS : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Nasional

    Alfamidi MIDI Bagi-Bagi Dividen Rp396,2 Miliar : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi…

    Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp18.049 per Dolar AS : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara!

    June 4, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Noel Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara: Sesuai dengan Kejahatan Saya

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis 4,5 tahun penjara…

    Nasional

    Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp18.049 per Dolar AS : Okezone Economy

    adminJune 4, 2026

    Rupiah Hari Ini (Foto: Okezone) JAKARTA – Nilai tukar…

    Nasional

    Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara!

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis hukuman penjara.…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.