Jakarta – Penemuan mayat pria yang tinggal kerangka di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggegerkan publik. Jasad pria bernama Antonius Nana (47) itu ternyata dibunuh oleh tiga anaknya sendiri.
Mereka adalah YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA berstatus sebagai anak tiri, sedangkan ADN dan AN sebagai anak kandung. Jasad Antonius ditemukan pada Selasa (12/5/2026).
“Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran dilansir detikBali, Sabtu (16/6/2026).
Dominggus menuturkan pembunuhan itu bermula saat Antonius baru datang dari Malaysia pada Selasa (28/4/2026). Saat tiba, ia terlibat pertengkaran dan mengeluarkan kata-kata tak senonoh terhadap istrinya, Leonarda Belak.
Melihat hal itu, YDA lantas menegur Antonius. Tak terima dengan hal itu, Antonius langsung memukul YDA hingga keduanya saling memukul. Setelah itu, mereka bubar dan Antonius pergi meninggalkan rumahnya.
Keesoknya sekitar pukul 01.00 Wita, Antonius pulang kembali ke rumahnya. Saat tiba, ia terlibat cekcok lagi dengan YDA. Dalam perkelahian itu, YDA melempar Antonius dengan sebuah balok dan mengenainya di bagian leher hingga jatuh tersungkur.
Saat terjatuh, ADN langsung menendang Antonius lalu mereka turut menganiaya Antonius hingga pingsan. Selanjutnya, mereka menggotong tubuh Antonius ke belakang rumah yang berjarak sekitar 500 meter untuk dikuburkan.
“Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah yang ada kali mati. Niatnya bawa parang dan linggis untuk mengubur korban,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo itu.
Saat tiba di kali mati tersebut, YDA melihat ayah tirinya itu masih hidup. Ia langsung mengambil sebilah parang yang dibawanya lalu menggorok leher Antonius sebanyak dua kali hingga tewas.
Saat Antonius dipastikan sudah meninggal, ketiga anaknya itu langsung menggali lubang untuk menguburnya. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah warga melakukan pencarian di sekitar lokasi.
“Saat itu merlihat bapaknya itu masih hidup sehingga anak pertama itu (YDA) ambil parang lalu gorok lehernya dua kali sampai meninggal. Kemudian mereka langsung kubur,” pungkas Dominggus.
Peran Tiga Anak
Polisi membeberkan masing-masing peran dari tiga pelaku. “Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut,” ungkap Dominggus.
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut YDA dan ADN berperan menganiaya Antonius dengan balok lalu memukul dan menendang Antonius hingga pingsan. Selain itu, YDA juga berperan menggorok leher Antonius saat dibawa untuk dikuburkan.
Sedangkan, AN perannya adalah turut membantu kedua kakaknya tersebut, yakni bersama-sama menggotong Antonius untuk dikuburkan lalu menggali kuburan.
“Makanya anak bungsunya itu (AN) kami kenakan turut serta karena dia cuman ikut gali kuburan saja,” ungkap Dominggus.
Saat ini, YDA dan ADN sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian AN masih dalam proses penyidikan. Sebab, polisi masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang untuk mendampinginya.
Baca selengkapnya di sini.
(dwr/gbr)



