Close Menu
    What's Hot

    PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

    June 4, 2026

    Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Hal-hal yang Bikin Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka

    June 3, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Hal-hal yang Bikin Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka
    Nasional

    Hal-hal yang Bikin Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka

    adminBy adminJune 3, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Ketiganya langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut.

    Sebagaimana diketahui, Kejagung di hari yang sama telah melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat. Dikatakan jika rumah ketiga tersangka juga menjadi sasaran penggeledahan itu.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan sejak Selasa (2/6) malam hingga Rabu (3/6/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik milik para tersangka.

    “Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

    Syarief mengatakan ketiga tersangka terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

    “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Syarief.

    Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

    “Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.

    Kejagung pun mengungkap sejumlah temuan yang membuat Dadan beserta Sony dan Lodewyk menjadi tersangka. Berikut ini ulasannya dirangkum detikcom.

    Yayasan SPPG Terafiliasi

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Akan tetapi, kata dia, yayasan itu malah terafiliasi dengan Dadan dkk.

    “Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers.

    Syarief menyebut Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Sehingga, kata dia, SPPG itu milik yayasan yang terafiliasi dengan Dadan dkk.

    “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka,” jelas dia.

    Yayasan Terima Insentif Miliaran Per Hari

    Syarief mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

    “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

    “Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

    Dadan dkk Markup Pengadaan Barang

    Selain mengintervensi verifikasi dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

    “Adanya markup harga pengadaan,” ujar Syarief.

    Kejagung mengatakan pengadaan barang tersebut dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Ia menekankan tindakan yang dilakukan Dadan dkk melawan hukum.

    “Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya), LP (Lodewyk Pusung), dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman.

    Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.

    “Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.

    Mark Up Terkait Motor Listrik-Televisi

    Kejagung pun mengungkap sejumlah pengadaan yang dimarkup oleh para tersangka, di antaranya 21.801 unit motor listrik. Nilai dari pengadaan itu mencapai sekitar Rp 1 triliun.

    “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.

    Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

    “Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 5

    (dwr/ygs)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBLT Rp600.000 Cair di Juni 2026, Cek Rekening! : Okezone Economy
    Next Article Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

    June 4, 2026
    Nasional

    Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV : Okezone Economy

    June 4, 2026
    Nasional

    BLT Rp600.000 Cair di Juni 2026, Cek Rekening! : Okezone Economy

    June 3, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris, mendorong Kepala Badan Gizi…

    Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV : Okezone Economy

    June 4, 2026

    Hal-hal yang Bikin Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka

    June 3, 2026
    Top Trending
    Nasional

    PDIP Dorong Kepala BGN Nanik Benahi Kualitas dan Pengawasan MBG

    adminJune 4, 2026

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Charles Honoris, mendorong…

    Nasional

    Ini Aturan Tarif PPh Final 0,5 Persen untuk PT dan CV : Okezone Economy

    adminJune 4, 2026

    Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. (Foto ;Okezone.com/Freepik) …

    Nasional

    Hal-hal yang Bikin Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka

    adminJune 3, 2026

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali : Okezone Economy

    June 1, 20263 Views

    10 Menit Selesai! Panduan Pembatalan Kredivo saat Salah Pilih Tenor Cicilan : Okezone Economy

    May 30, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.