Close Menu
    What's Hot

    Viral Pemulung hingga Pengemis Penuhi Trotoar Mampang, Kini Dibawa ke Panti

    May 14, 2026

    Menko Zulhas: KNMP Jadi Solusi Perkuat Ekonomi Nelayan RI : Okezone Economy

    May 14, 2026

    Pisau hingga 12 Rekaman CCTV Diamankan di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor

    May 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Ibam Tak Rela Divonis 4 Tahun Penjara
    Nasional

    Ibam Tak Rela Divonis 4 Tahun Penjara

    adminBy adminMay 14, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia menyatakan akan mengajukan banding.

    “Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami,” kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

    Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut.

    Dia mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim yang dinilainya membuat penilaian komprehensif. Dia juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    “Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif,” ujarnya.

    Sementara Ibam menyatakan akan terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

    “Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu,” kata Ibam yang selama ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

    Vonis 4 Tahun Penjara

    Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

    “Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

    Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

    Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

    Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

    Selain Nadiem dan Ibam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri telah divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.

    Kejagung Tak Keberatan Ibam Banding

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Ibam. Kejagung menilai upaya hukum tersebut sebagai hak dari terdakwa.

    “Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” kata Dirtut Jampidsus Kejagung Ardito Muwardi kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (13/5).

    Ardito mengatakan, selanjutnya Jaksa akan mempelajari apa yang akan dilawan oleh Ibam. Kini pihaknya masih menunggu pengajuan banding tersebut.

    “Tapi tentunya kami masih menunggu, masih kami akan pelajari kembali dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir,” imbuh dia.

    Adapun vonis Ibam lebih rendah dari apa yang dituntutkan jaksa yakni hukuman penjara 15 tahun. Ardito mengatakan, hal ini akan dikaji kembali oleh jaksa.

    “Nah, karena baru putus kemarin, kita masih juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapinya seperti apa,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/azh)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePengumuman MSCI: 18 Saham Indonesia Dikeluarkan dari Indeks, Status Tetap Emerging Market : Okezone Economy
    Next Article Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Ini Bocorannya : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Viral Pemulung hingga Pengemis Penuhi Trotoar Mampang, Kini Dibawa ke Panti

    May 14, 2026
    Nasional

    Menko Zulhas: KNMP Jadi Solusi Perkuat Ekonomi Nelayan RI : Okezone Economy

    May 14, 2026
    Nasional

    Pisau hingga 12 Rekaman CCTV Diamankan di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor

    May 14, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    Viral Pemulung hingga Pengemis Penuhi Trotoar Mampang, Kini Dibawa ke Panti

    adminMay 14, 2026

    Jakarta – Manusia gerobak dan pengemis atau PMKS viral di media sosial gara-gara memenuhi kawasan…

    Menko Zulhas: KNMP Jadi Solusi Perkuat Ekonomi Nelayan RI : Okezone Economy

    May 14, 2026

    Pisau hingga 12 Rekaman CCTV Diamankan di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor

    May 14, 2026
    Top Trending
    Nasional

    Viral Pemulung hingga Pengemis Penuhi Trotoar Mampang, Kini Dibawa ke Panti

    adminMay 14, 2026

    Jakarta – Manusia gerobak dan pengemis atau PMKS viral di media sosial…

    Nasional

    Menko Zulhas: KNMP Jadi Solusi Perkuat Ekonomi Nelayan RI : Okezone Economy

    adminMay 14, 2026

    Menko Zulhas (Foto: Okezone) JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang…

    Nasional

    Pisau hingga 12 Rekaman CCTV Diamankan di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor

    adminMay 14, 2026

    Jakarta – Polisi masih terus mendalami dugaan kejahatan yang menimpa seorang mahasiswi…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Polisi Usut Viral Pemotor Rampas HP Bocah di Lubang Buaya Jaktim

    May 12, 20263 Views

    Puan Tegaskan DPR Bakal Tindaklanjuti Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’

    May 12, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.