Close Menu
    What's Hot

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    October 8, 2026

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    October 8, 2026

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    October 8, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home Ā» Ibam Tak Rela Divonis 4 Tahun Penjara
    Nasional

    Ibam Tak Rela Divonis 4 Tahun Penjara

    adminBy adminMay 14, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam melawan vonis bui 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia menyatakan akan mengajukan banding.

    “Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami,” kata pengacara Ibam, Arfian Bondjol, dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

    Arfian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum. Namun dia mengaku kecewa dan prihatin atas putusan tersebut.

    Dia mengapresiasi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim yang dinilainya membuat penilaian komprehensif. Dia juga hendak mengajukan permohonan pemeriksaan ulang saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    “Sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada hakim anggota Andi Saputra dan hakim anggota Eryusman. Dissenting opinion tersebut dibacakan oleh hakim Andi Saputra dan disusun berdasarkan tiga klaster analisis yang sangat komprehensif,” ujarnya.

    Sementara Ibam menyatakan akan terus mencari keadilan. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus ini.

    “Jadi ini sejalan sekali dengan tujuan saya kenapa saya sangat berusaha mencari keadilan, karena saya enggak mau ini jadi preseden yang sangat buruk bagi negara di mana seorang konsultan yang sudah terbukti tidak menerima apa pun, tidak memiliki kewenangan apa pun di kementerian, dan seperti yang disampaikan di dissenting opinion, memang tidak ada konflik kepentingan sama sekali dan sebagainya ya gitu,” kata Ibam yang selama ini berstatus tahanan kota karena kondisi kesehatannya.

    Vonis 4 Tahun Penjara

    Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

    “Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

    Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

    Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

    Dalam perkara ini, Nadiem dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

    Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

    Selain Nadiem dan Ibam, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih, selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Sri telah divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah 4,5 tahun penjara.

    Kejagung Tak Keberatan Ibam Banding

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tak keberatan dengan upaya hukum yang dilakukan Ibam. Kejagung menilai upaya hukum tersebut sebagai hak dari terdakwa.

    “Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” kata Dirtut Jampidsus Kejagung Ardito Muwardi kepada wartawan di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (13/5).

    Ardito mengatakan, selanjutnya Jaksa akan mempelajari apa yang akan dilawan oleh Ibam. Kini pihaknya masih menunggu pengajuan banding tersebut.

    “Tapi tentunya kami masih menunggu, masih kami akan pelajari kembali dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir,” imbuh dia.

    Adapun vonis Ibam lebih rendah dari apa yang dituntutkan jaksa yakni hukuman penjara 15 tahun. Ardito mengatakan, hal ini akan dikaji kembali oleh jaksa.

    “Nah, karena baru putus kemarin, kita masih juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapinya seperti apa,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/azh)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePengumuman MSCI: 18 Saham Indonesia Dikeluarkan dari Indeks, Status Tetap Emerging Market : Okezone Economy
    Next Article Aturan Operasional Kopdes Merah Putih, Ini Bocorannya : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan nasabah memperoleh pinjaman di lebih dari…

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    October 8, 2026

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    October 8, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    Nasabah Bisa Dapat Pinjaman dari Banyak Pindar, OJK Ingatkan Ini

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan nasabah memperoleh pinjaman…

    Uncategorized

    Indonesia Punya Coffee Shop Terbanyak di Dunia, Ini Daftarnya

    adminOctober 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil kopi…

    Teknologi

    Temuan Istana Kuno di Afrika, Diduga Pencakar Langit Pertama di Dunia

    karinaOctober 8, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — TimĀ arkeolog dan teknik sipil dari Jerman meneliti kembali…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202639 Views

    Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Rp10,2 Triliun dari Jaksa Agung Hasil Denda Satgas PKH : Okezone Economy

    May 13, 202639 Views

    KSOP Labuan Bajo Larang Wisata Bahari Usai Gelombang Capai 2,1 Meter

    May 23, 202637 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.