Semarang – Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis hukuman 14 tahun penjara dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Iwan juga dijatuhi denda senilai Rp 1 miliar.
Vonis Iwan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Hakim memutuskan terdakwa Iwan Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan,” kata hakim dilansir detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar kepada Iwan. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” ujar hakim.
Iwan Setiawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Iwan Setiawan disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca selengkapnya di sini.
Saksikan Live DetikSore:
(ygs/ygs)



