Vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, diperberat menjadi 6 tahun penjara pada tingkat banding. Luhur sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap harta milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda tersebut dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian amar putusan banding nomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan ke Luhur. Dia diwajibkan membayarkan uang pengganti Rp 348,6 miliar.
“Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap apabila Terdakwa tidak membayar maka harta milik Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim.
Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur Budi. Hakim PN Tipikor Jakpus juga menghukum Luhur dengan pidana denda Rp 500 juta.
Hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 348,6 miliar. Hakim membebankan pembayaran kerugian itu ke perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Vonis di tingkat PN Jakpus itu lebih rendah dari tuntutan. Luhur Budi dituntut 5 tahun penjara. Luhur juga dituntut dengan pidana denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Luhur Budi didakwa merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menguraikan kerugian negara dalam kasus ini lewat dakwaannya.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Jaksa mengatakan Luhur juga mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut adalah Rp 35.566.797,39 per meter persegi.
“Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35.000.000/meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal laporan akhir KJPP FAST sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Luhur juga menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa. Padahal, menurut jaksa, lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi free and clear.
Halaman 2 dari 2
(haf/imk)



