Close Menu
    What's Hot

    BNI Raih Penghargaan Pelopor Talent Insights di Ajang LinkedIn Talent Awards 2025 : Okezone Economy

    May 11, 2026

    Menlu Kanada: NATO Tidak Pernah Lebih Penting daripada Saat Ini

    May 11, 2026

    FOTO: Konektivitas Satelit di Papua Pegunungan

    May 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home ยป Hakim Alihkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
    Nasional

    Hakim Alihkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

    adminBy adminMay 11, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai berlaku besok.

    Pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

    “Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ungkap Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan pengalihan penahanan Nadiem.

    Meski mengabulkan permohonan tersebut, hakim turut menjelaskan hal-hal yang wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah. Adapun sejumlah syarat tersebut yakni:

    A. Terdakwa wajib berada di dalam rumah kediamannya yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 108 RT/RW 01/02 di Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

    B. Terdakwa dilarang meninggalkan rumah kediamannya dengan alasan apapun kecuali:

    1. Menjalani tindakan operasi pada tanggal 13 Mei 2026 dan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau rumah sakit lain yang ditunjuk.

    2. Keperluan kontrol medis yang telah mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.

    3. Menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.

    C. Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya.

    D. Terdakwa wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, yaitu har Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, kecuali Terdakwa berhalangan karena kondisi kesehatan pasca operasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    E. Terdakwa wajib menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat paling lambat 1×24 jam sejak penetapan ini ditetapkan.

    F. Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi atau Terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, maupun sarana komunikasi lainnya.

    G. Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apapun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim.

    H. Terdakwa dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti (suami, istri, atau anak kandung), penasihat hukum yang terdaftar dalam berkas perkara, dan tenaga medis yang merawat berdasarkan surat tugas dari rumah sakit.

    I. Terdakwa wajib memberikan akses kepada petugas yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk sewaktu-waktu memasuki dan memeriksa rumah kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat penahanan rumah.

    J. Terdakwa wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan kecuali berhalangan karena kondisi kesehatan pasca operasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Dalam pengabulan tersebut juga, majelis hakim menjelaskan apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara.

    “Lima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi pelaksanaan penahanan rumah, dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Majelis Hakim,” jelas hakim.

    “Enam, memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh hakim.

    Purwanto menegaskan, mempertimbangkan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan ini atas dasar faktor kesehatan Nadiem dan tidak karena faktor lain.

    “Apalagi ada yang menjanjikan sesuatu kepada Saudara, segera laporkan, ya. Tidak ada sama sekali pun dari Majelis Hakim. Demikian ya,” pungkasnya.

    Sementara Nadiem mengaku merasa bersyukur atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan dirinya oleh hakim.

    “Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 2

    (kuf/maa)





    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBerapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? : Okezone Economy
    Next Article Bulan Depan, Thailand Naikkan Pajak Bandara 50 Persen buat Turis Asing
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    BNI Raih Penghargaan Pelopor Talent Insights di Ajang LinkedIn Talent Awards 2025 : Okezone Economy

    May 11, 2026
    Nasional

    Menlu Kanada: NATO Tidak Pernah Lebih Penting daripada Saat Ini

    May 11, 2026
    Nasional

    Bos Danantara Ungkap 4 Raksasa Teknologi Dunia Akan Beli Energi dari Indonesia : Okezone Economy

    May 11, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Nasional

    BNI Raih Penghargaan Pelopor Talent Insights di Ajang LinkedIn Talent Awards 2025 : Okezone Economy

    adminMay 11, 2026

    BNI raih penghargaan Pelopor Talent Insights di ajang LinkedIn Talent Awards 2025. (Foto: dok BNI)…

    Menlu Kanada: NATO Tidak Pernah Lebih Penting daripada Saat Ini

    May 11, 2026

    FOTO: Konektivitas Satelit di Papua Pegunungan

    May 11, 2026
    Top Trending
    Nasional

    BNI Raih Penghargaan Pelopor Talent Insights di Ajang LinkedIn Talent Awards 2025 : Okezone Economy

    adminMay 11, 2026

    BNI raih penghargaan Pelopor Talent Insights di ajang LinkedIn Talent Awards 2025.…

    Nasional

    Menlu Kanada: NATO Tidak Pernah Lebih Penting daripada Saat Ini

    adminMay 11, 2026

    Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Kanada Anita Anand mengatakan aliansi NATO…

    Teknologi

    FOTO: Konektivitas Satelit di Papua Pegunungan

    karinaMay 11, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Community Gateway Wamena hadir di Papua, khususnya Papua…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Ahmad Dedi Bantah Tudingan Lari Hindari Wartawan karena Diduga Terlibat Suap

    May 10, 20267 Views

    Tanggal Merah, Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta pada 14-15 Mei

    May 10, 20263 Views

    6 Fakta Danantara Beli Saham GOTO : Okezone Economy

    May 10, 20263 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.