Sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang meningkat serta pengisian token yang dirasa lebih cepat habis di media sosial. (Foto: Okezone.com/PLN)
JAKARTA – Sejumlah masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang meningkat serta pengisian token yang dirasa lebih cepat habis di media sosial. PT PLN (Persero) merespons dengan mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik.
Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada tiap periode maupun transaksi karena dipengaruhi tingkat pemakaian energi listrik dan sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.
Ia menambahkan bahwa tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya.
Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.
Sementara pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.

